BESTTANGSEL.COM, BANTEN – Peserta BPJS yang sedang sakit dan berada di luar kota (mudik) biasanya harus lapor ke BPJS Kesehatan pusat bila ingin berobat di rumah sakit setempat. Ini dikarenakan peserta tidak terdaftar di faskes yang hendak dituju.

Namun, aturan tersebut kali ini tidak berlaku bagi peserta BPJS saat mudik. BPJS Kesehatan sekarang sudah memberlakukan sistem pelayanan yang lebih sederhana. Tidak lagi harus memerlukan surat rujukan kalau mau ke rumah sakit meskipun kondisinya saat itu sudah parah.

“Masyarakat yang melakukan mudik, baik dalam keadaan darurat atau tidak, bisa masuk rumah sakit melalui Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga tidak perlu menunjukkan surat rujukan. Ia akan dilayani sama seperti pasien lainnya,”kata Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi BPJS Kesehatan usai meninjau posko pelayanan kesehatan mudik di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (21/6/2017).

Budi menekankan, syarat utama, kartu BPJS Kesehatan harus aktif. Ini akan mempermudah pemudik mendapatkan layanan kesehatan.

 

BR/BS

Leave a Reply