BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri, tidak ikut Aglomerasi Tangerang Raya.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie menilai keputusan untuk tidak bergabung dalam sistem pengolahan sampah berbasis Aglomerasi Tangerang Raya adalah bentuk ego sektoral yang merugikan publik.

Hamim menyebut bahwa masalah sampah di wilayah metropolitan seperti Tangerang Raya tidak akan pernah selesai jika setiap daerah masih memelihara ego wilayah masing-masing dan berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Hamim, pembangunan PSEL mandiri oleh Pemkot Tangsel berpotensi memicu pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara masif. Padahal, jika menggunakan pendekatan konsep aglomerasi, kerja sama regional antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel akan jauh lebih efisien, baik dari segi investasi infrastruktur maupun operasional.

“Sampah itu masalah lintas batas, tidak mengenal sekat administrasi wilayah. Ketika ada opsi kerja sama aglomerasi Tangerang Raya yang lebih strategis dan efisien, mengapa Tangsel justru ngotot ingin membangun sendiri? Ini menunjukkan adanya ego sektoral yang kuat di jajaran pengambil kebijakan,” ujar Abdul Hamim Jauzie kepada awak media, pada Sabtu, (23/5).

Ia menambahkan, proyek sebesar PSEL membutuhkan kajian risiko teknis dan finansial yang sangat tinggi. Memaksakan proyek ini berjalan sendiri di tengah keterbatasan lahan dan dinamika sosial Tangsel yang padat berisiko memunculkan proyek mangkrak atau tidak optimal di kemudian hari.

Lebih lanjut, Hamim menekankan bahwa semangat melahirkan wilayah aglomerasi adalah untuk menciptakan efisiensi pelayanan publik dan penyelesaian masalah kronis secara bersama-sama. Sikap keras kepala Pemkot Tangsel ini dinilai bertolak belakang dengan jargon-jargon kota modern dan kolaboratif yang kerap digaungkan.

“Konsep aglomerasi diciptakan justru untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota-kota padat seperti Tangsel. Dengan membangun PSEL sendiri, Pemkot terkesan mengabaikan solusi jangka panjang yang lebih integratif dan berkelanjutan bagi seluruh warga Tangerang Raya,” tegasnya.

Hamim mendesak Pemkot Tangsel untuk membuka secara transparan kepada publik mengenai dokumen kajian kelayakan (feasibility study) serta analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek PSEL mandiri ini. Hal ini penting agar masyarakat dapat menilai apakah proyek ini murni untuk solusi lingkungan atau ada kepentingan lain di baliknya.

Pemkot Tangsel berdalih, proyek dijalankan berdasarkan ketentuan peralihan pada Pasal 31 Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025. Hamim justeru berpendapat lain. Proyek PSEL mandiri ini justeru tmembentur aturan pusat itu.

Berdasarkan Pasal 31 proyek ini berada di ujung tanduk karena belum mengantongi Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PT PLN (Persero).

​Tanpa adanya kontrak PJBL, pihak pengembang swasta hampir dipastikan tidak bisa mencairkan pendanaan bank untuk memulai konstruksi fisik. Berdasarkan Pasal 31 huruf c, jika kemandekan dengan PLN ini membuat proyek gagal mengolah sampah dan tidak mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, Pemkot Tangsel dipaksa membatalkan kontrak lama dan kemudian mengikuti skema baru yang diarahkan ke konsep aglomerasi.

​”Belum adanya PJBL dengan PLN adalah bukti proyek PSEL mandiri ini dipaksakan tanpa koordinasi matang. Jika buntu, proyek triliunan ini terancam mangkrak,” kritik Hamim.

​Menurutnya, dibanding memaksakan ego proyek mandiri yang melanggar hukum, opsi bergabung dengan aglomerasi jauh lebih realistis bagi Tangsel.

“Publik berhak tahu rasionalisasi di balik keputusan ini. Mengapa opsi kolaborasi aglomerasi ditolak? Jangan sampai proyek PSEL mandiri ini dipaksakan hanya demi mengejar proyek fisik serapan anggaran, sementara masalah darurat sampah warga di lapangan tidak kunjung teratasi secara konkret,” pungkas Hamim. (red/*)

Leave a Reply