BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyusun rancangan roadmap (peta jalan) tentang Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan dalam Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang anggota DJSN, Ahmad Ansyori, di sela acara Workshop DJSN di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
“Sejauh ini belum ada regulasi mengenai tata kelola penanganan kesalahan dan kecurangan dalam SJSN. Padahal, banyak celah atau potensi fraud yang dapat mengakibatkan inefisiensi biaya dalam sistem jaminan sosial nasional. Dengan dibuatnya dokumen ini, akan jelas mana kecurangan yang ada dalam wilayah pidana dan administratif,” ungkap Ansyori.
Ansyori juga menjelaskan bahwa, pencegahan terhadap kecurangan atau fraud program JKN bisa menghemat pembiayaan hingga 10 persen. “Ini terbukti di beberapa negara, yang sistem JKN nya baik. Jadi, kalau pembiayaan Rp90 triliun, bisa efisiensi Rp9 triliun,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DJSN lainnya, Zainal Abidin mengatakan, pentingnya menerbitkan standar tersendiri, untuk mengklasifikasikan tindakan kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Agar pencegahan bisa dilakukan maksimal.
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan regulasi tentang pencegahan kecurangan melalui peraturan Menteri Kesehatan. Pelaksanaannya telah dibentuk tim bersama yang terdiri dari Kemenkes, BPJS Kesehatan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017,” pungkasnya.
Asri
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.