BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan- Ditemukannya zat radioaktif oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di lahan kosong perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, mengakibatkan adanya kontaminasi pada tanah dan vegetasi di lahan tersebut. Untuk itu, tim gabungan BATAN-BAPETEN berupaya melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah maupun penebangan vegetasi yang terkontaminasi.
Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, proses clean-up lahan di Perumahan Batan Indah telah mendekati tahap akhir dengan upaya terakhir melakukan remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan. Setelah proses remediasi selesai dilaksanakan dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background) maka BAPETEN akan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana sebelumnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, BAPETEN telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan menegaskan bahwa “setiap pelanggaran terhadap ketentuan PUU Ketenaganukliran akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan BAPETEN memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah.” (24/3/2020).
Sebagai penutup, Indra, atas nama Pimpinan BAPETEN menyampaikan apresiasi kepada institusi BATAN dan Pemkot Tangerang Selatan, beserta jajaran yang telah
memberikan bantuan dan dukungan sehingga proses clean-up dapat dilaksanakan dengan baik. (rlls)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.