BESTTANGSEL.COM, SERPONG – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melayangkan surat teguran kepada ratusan warga yang menempati rumah Dinas Puspiptek yang kini menjadi rumah dinas BRIN KST BJ Habibie untuk segera mengosongkan rumah tersebut.

Dalam upaya ini, pihak BRIN memberikan tenggat waktu kepada penghuni rumah dinas paling lambat tanggal 15 Mei 2024.

Surat dilayangkan kepada warga pada 28 Maret 2024. Surat teguran itu merupakan yang kesekian kalinya dilayangkan oleh BRIN.

Dalam surat teguran tersebut, Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menyampaikan bahwa BRIN telah menyampaikan surat pemberitahuan pertama pada 9 Januari 2024 dan memberi batas waktu hingga 31 Januari 2024 untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.

Namun surat teguran itu sampai saat ini belum ada tindak no lanjut dari penghuni rumah dinas Puspiptek/BRIN.

Oleh karena itu, BRIN kembali melayangkan surat teguran pengosongan rumah dinas Puspiptek atau rumah dinas BRIN paling lambat tanggal 15 Mei 2024.

Nur Tri menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 31 tahun 2005, dimana pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Kemudian pasal 7 menyebutkan bahwa penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri.

Berdasarkan pasal 2 ayat 3 peraturan BRIN Nomor 30 tahun 2022 tentang penghunian rumah negara di lingkungan BRIN bahwa rumah negara BRIN diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai negeri di lingkungan BRIN.

Atas dasar-dasar itulah BRIN menilai bahwa warga yang saat ini menghuni rumah dinas Puspiptek atau rumah dinas BRIN tidak memenuhi syarat untuk menghuni rumah negara di lingkungan BRIN. (red/*)

Leave a Reply