BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan -Penyebaran Covit 19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Terhitung Senin (16/3) petang, jumlah positif Covit-19 sebanyak 134. Hal ini sebagaimana disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus Covit-19 Achmad Yurianto, jumlah positif Covit-19.
Salah satu pencegahan penyebaran Covit-19 adalah dengan melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Upaya pencegahan dengan social distancing mutlak memerlukan partisipasi semua pihak, tak terkecuali institusi Mahkamah Agung. Hal ini mengingat Mahkamah Agung merupakan institusi yang memayungi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negera di seluruh Indonesia.
“Di pengadilan, banyak pihak bertemu. Di sana ada pegawai pengadilan, hakim, penuntut umum, terdakwa, pihak penggugat, tergugat, dan saksi-saksi. Plus keluarga terdakwa yang juga kerap ikut hadir dalam ruang sidang. Atas hal di atas, LBH Keadilan meminta Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, melalui pesan washapp, Senin (15/3).
Lanjutnya, “Penundaan persidangan dilakukan secara terbatas pada perkara perdata dan perkara pidana yang masih memungkinkan dilakukan perpanjangan penahanan bagi seorang terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP. Jadi untuk perkara pidana yang masa penahannya sudah akan habis dan menurut hukum tidak bisa diperpanjang, maka tetap disidangkan.”
Menurutnya, penundaan sidang ini juga sejalan dengan kebijakan Dirjen Pemasyarakatan yang meniadakan kunjungan bagi tahanan untuk sementara waktu.
LBH Keadilan juga meminta agar setiap pengadilan menyediakan bembersih tangan atau hand sanitizer. Bisa ditempatkan di pintuk masuk, ruang tunggu, dan setiap ruang sidang. “Hand sanitizer ini kan katanya sebagai salah satu mencegah penyerbaran Covit-19 juga,” tutup Hamim. (***)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.