BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Tangsel pada Senin 24 Juni 2019 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel kini sedang menjalani masa uji coba sistem server PPDB yang kedua, pada Kamis 20 Juni 2019.

Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono mengatakan, bahwa sebelum pelaksaan uji coba server PPDB, diadakan rapat bersama Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk membahas kesiapan PPDB jenjang SMP di Tangsel. Dalam pertemuan tersebut, ada dua poin yang keluar.

“Hasil rapat bersama Bu Wali semua sudah final, pertama dari sisi regulasi dicek lagi jangan sampai ada regulasi yang bertentangan dengan regulasi yang lain, terutama adalah dari aturan yang diatas Permendikbud nomor 51 tahun 2019,” ujar Taryono.

“Kedua dari sitem, bagaimana dengan sistem aplikasinya, bagaimana dengan servernya dan Alhamdulillah semuanya oke. Yang data bagaimana terkait dengan data, kan kartu keluarga, peran Disdukcapil ada juga,” lanjutnya.

Bahkan, Taryono sempat menyentil bahwa persyaratan PPDB jenjang SMP di Tangsel tidak perlu menggunakan legalisir Kartu Keluarga (KK). Seperti yang ramai terjadi saat PPDB SMA berlangsung se Banten.

“Jadi kalau di Tangsel, SMP tidak perlu ada legalisir Kartu Keluarga. Sudah masuk sistem akan ketauan kalau memang itu KK palsu atau KK lama yang belum diupdate,” paparnya.

Taryono juga berharap, pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Tangsel bisa terlaksana dengan lancar tanpa ada hambatan.

Sebelumnya, uji coba server PPDB telah dilaksanakan oleh Dindikbud bersama dengan Kominfo Tangsel pada 27 Mei lalu. (Humas-Kominfo)

Leave a Reply