BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Pasca tragedi bom bunuh diri di Kampung Melayu pekan lalu, anggota Pansus Revisi UU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi berjanji mempercepat pembahasan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Pembahasan RUU ini ditargetkan bisa rampung sebelum November 2017.

Bobby menyebut Pansus berupaya membahas sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menyangkut deteksi dini dan pencegahan aksi terorisme.

“Kami ingin UU ini diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM,” kata Bobby saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Pembahasan RUU Terorisme kini telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi beberapa hal teknis. Seperti, definisi terorisme, batas waktu penanganan pencegahan menjadi 30 hari hingga tupoksi serta kewenangan BNPT.

“Contoh, definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, dimana diseluruh dunia ternyata berbeda-beda. Lantas pasal mengenai penahanan preventif dari 7 menjadi 30 hari, ramai diberitakan publik ‘bakal’ melanggar HAM. Lantas bila anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke UU Sistem peradilan Anak 2012 atau lex specialist,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, sejak pemerintah menyampaikan draf DIM, pansus telah mengundang sejumlah stakeholder untuk melakukan kajian-kajian. Tujuannya agar UU Terorisme baru itu bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM.

“Pansus menggelar kajian dengan mengundang banyak stakeholder, mengunjungi semua gugus tugas penindakan teroris, setelah itu, masing-masing poksi (fraksi) mempelajari, dan memberikan posisi politik nya dalam DIM, yang tentunya berbeda-beda,” ujar Bobby.

 

BR/BS 

Leave a Reply