BESTTANGSEL.COM, Ciputat – Berawal dari hobi menanam anggur, sekaligus sebagai salah satu tambahan pendapatan di tengah pandemi, sejumlah warga menginisiasi Komunitas Anggur Tangsel (KAT). Sukses panen anggur pertama di tahun 2021, komunitas ini akhirnya mendapat dukungan dari pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan mengijinkan KAT melakukan budi daya anggur di Balai Penyuluhan Pertanian Tangsel (BPP) yang berlokasi di Jombang Ciputat. Hingga kini, terdapat 60 varietas anggur yang berhasil dibuahkan KAT, 10 di antaranya sudah patenkan di Kementan RI.

Keberhasilan KAT dalam membudidayakan tanaman anggur di Indonesia tentunya tak lepas dari peran serta pemerintah yang terus berkomitmen untuk membangun ketahanan pangan, dan kemandirian sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di antaranya dengan mengembangkan produksi pupuk ber-SNI sebagai sarana pertanian. Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan.

Pupuk NPK Padat Mutiara 16-16-16 yang di produksi PT Meroke Tetap Jaya dengan logo SNI 2803-2012, merupakan jenis pupuk yang digunakan oleh KAT untuk budidaya anggur. Pupuk NPK 16-16-16 sendiri merupakan pupuk jenis kimia yang memiliki kandungan nitrogen sebanyak 16 persen, fosfor 16 persen dan kalium 16 persen.

Madun, pegiat tanaman anggur di Tangsel, berfoto dengan pohon dan buah anggur hasil tanamnya.

Jika merujuk berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

“Pupuk NPK 16-16-16 Mutiara kami gunakan yang sudah ada logo SNI nya. Kami menyadari bahwa pupuk yang sudah ber-SNI tidak saja bagus untuk tanaman, tetapi juga baik untuk pelestarian lingkungan, karena dapat menjaga keseimbangan unsur hara yang baik sehingga tanaman dapat tumbuh subur, ” ungkap Madun, pegiat tanaman anggur yang juga kordinator Komunitas Anggur Tangsel (KAT), saat dikunjungi pada, Kamis (15/09).

Menurut Madun, pupuk NPK 16-16-16 digunakan setiap satu minggu sekali. Dengan harga Rp18.000 per satu kilogram, Madun bisa menggunakan pupuk tersebut untuk masa 3 bulan pada 3-5 pohon angggur.

Balai Penyuluhan Pertanian Tangsel, tempat pembudidayaan tanaman anggur di Tangsel.

“Untuk pemakaian sudah ada cara yang dilengkapi dengan takarannya di kemasan pupuk tersebut, kami tinggal mengikuti. Jika benar dan teratur maka pohon akan tumbuh subur dan berbuah dengan baik. Untuk pohon anggur per pohon bisa menghasilkan 6-8 kilogram anggur, dengan masa tunggu panen 6-8 bulan, bahkan ada yang setahun 3 kali panen,” papar Madun.

Madun mengatakan bahwa pupuk adalah hal yang sangat penting bagi tanaman. “Ibarat manusia yang membutuhkan vitamin, tanaman pun demikian. Tetapi harus diperhatikan pupuk mana yang baik bagi tanaman, meski kami bisa sendiri membuat pupuk organik yang berasal dari kotoran hewan, tetapi terkadang jika cara pembuatan tidak tepat maka dapat berpengaruh buruk pada tanaman. Untuk itu kami lebih cenderung menggunakan pupuk NPK yang sudah jadi. Kalau pilih yang ada SNI nya itu karena kami tahu SNI merupakan jaminan kualitas yang baik,” kata Madun.

Menurut Madun, menanam anggur dapat menghadirkan kebanggaan tersendiri. “Bangga karena ternyata anggur bisa tumbuh subur di Indonesia, khususnya di Tangsel. Bahkan, rasa buah anggur di Tangsel ini lebih manis dan harum dibanding dengan anggur import.”

Terkait pupuk, Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo, saat menggelar konferensi pers mengenai pupuk di Jakarta pada, Kamis (1/9/2022) mengatakan, “Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.

“BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan diantaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian,” terang Hendro.

Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Saat ini, terdapat 2 (dua) jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani, dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, serta melindungi konsumen.

Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuaid engan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia.

Berdasarkan data di laman bangbeni.bsn.go.id, tercatat hingga saat ini, produsen/industri pupuk nasional yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 produsen, diantaranya adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik. Para produsen pupuk pun, mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI.

Menurut PT Pupuk Kujang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.

Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI. Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.

BSN berharap, ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan. (red/As)

Leave a Reply