BESTTANGSEL.COM, SERPONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan merilis kaleidoskop selama 2021, hari ini, Jumat (31/12/2021). Sejumlah capaian dari masing-masing bagian pun dipaparkan, mulai dari narkoba hingga kasus korupsi.

Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, pada Bidang Pembinaan hasil dari Laporan Pembinaan Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 1.578.254.387.

Jumlah tersebut merupakan total dari lima sumber pendapatan yakni Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/ Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan.

“Pendapat yang terbesar berasal dari Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya sama-sama sebesar Rp633.588.000,” kata Aliansyah di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Untuk di Bidang Intelijen, Aliansyah menyebut, dari 23 program terdapat 53 kegiatan yang terlaksana. Mulai dari operasi intelijen, penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah dan lainnya.

“Tahun ini juga dari Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum yakni Diskusi Publik Peran Pers dalam Penegakkan Hukum yang diikuti oleh PWI Tangerang Selatan, Mahasiswa, dan Wartawan Kampus,” ungkapnya.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum terdapat SPDP Masuk Laporan sebanyak 942 perkara, P-16 sebanyak 958 perkara, tahap I (Berkas) sebanyak 661 perkara, P-21 sebanyak 616 perkara. Sementara Tahap II sebanyak 604 perkara P-31 (Pelimpahan) sebanyak 617 perkara, P-48 (Eksekusi) sebanyak 511 perkara.

“Dari jumlah kasus yang ditangani terdapat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak atas nama tersangka Surya Lesmana,” paparnya.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Aliansyah menuturkan, terdapat enam perkara dalam kegiatan penuntutan. Satu perkara cukai, tiga perkara tindak pidana perpajakan, dan dua tindak pidana korupsi.

“Dari perkara tersebut Kejari Tangerang Selatan berhasil menyelematkan kerugian negara dari cukai sejumlah Rp Rp 179.627.600 dan dari tindak pidana korupsi KONI Tangsel uang titipan sebesar Rp 850 juta,” ungkapnya.

Sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pihaknya berhasil melakukan pemulihan negara Rp 3.853.146.130 dari perkara yang ditangani.

“Berkat capaian tersebut, Kejari Tangsel mendapat juara 1 penyelamatan negara sekitar 3 miliar sehingga memperoleh juara 1 se-Banten,” katanya.

Untuk Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, selama setahun terdapat 22 item yang berhasil dijual dengan sistem lelang.

“Ada 4 kali lelang barang rampasan yang dilakukan nilainya sejumlah Rp 649 juta masuk dalam jenis PNBP. Barang yang dilelang 22 item. Ada kendaraan bermotor sepeda motor dan tabung gas,” pungkasnya. (Red/rlls)

Leave a Reply