BESTTANGSEL.COM – Ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi dirasa masih sangat terbatas, karena KPK tidak memiliki wewenang dalam mengungkap tindak pidana korupsi dalam Privat Sector

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut, selama ini KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, karena berdasarkan Undang Undang yang digunakan saat ini, KPK tidak punya wewenang untuk menangani korupsi di private sector,” ujarnya, saat berada di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (27/02/2017)

Padahal kasus private sector cukup signifikan dalam menimbulkan kerugian negara, di antaranya kasus pembukuan ganda yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika menangkap pengusaha biasanya terkait dengan pelaku yang lain, dan mungkin ada oknum penyelenggara negara.

Oleh sebab itu, dirinya menginginkan wewenang lebih dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang tidak hanya melibatkan  penyelenggara negara (private sector)saja.

“Saya mengharapakan adanya perubahan undang-undang, supaya di private sektor juga bisa menjadi target KPK dalam penangan korupsi,” harapnya.

Sementara itu, Menkopolhukam RI, Wiranto menambahkan, kunci membangun budaya hukum yang sehat ada di tangan aparat penegak hukum.

“Mana mungkin bisa mensejahterakan masyarakat kalau korupsi merajalela, saat ini aparat penegak hukum dituntut lebih berperan,” jelasnya.

Peran penegak hukum sangat penting sesuai dengan Nawacita yang ke-4, yakni memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya.

“Aparat hukum disini fokus supaya mampu melaksanakan misinya yang bebas korupsi,” ungkap Wiranto.

 

Teks : iyar

Foto : iyar