BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melakukan verifikasi faktual juga kepada seluruh partai politik (parpol) lama berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 53/PPU-XV/2017.
Hal itu berlaku untuk seluruh kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, seperti KPU Kota Tangsel, yang kemarin yang sudah memulai verifikasi faktual kepada seluruh parpol lama.
Termasuk juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tangsel, yang diverifikasi faktual oleh KPU Kota Tangsel, beberapa hari yang lalu.
Dengan masih kisruhnya kondisi Partai Hanura sampai ke tingkat Tangsel yang disebut-sebut ada dua kepemimpinan, yaitu DPC Hanura Kota Tangsel Moh Saleh Asnawi, dan DPC Hanura Kota Tangsel Amar.
Namun saat melakukan verifikasi faktual tersebut, KPU Kota Tangsel, rupanya memilih DPC Hanura Kota Tangsel yang kini telah dipimpin oleh Amar. KPU Kota Tangsel mendatangi Kantor DPC Hanura Kota Tangsel, di kawasan BSD, kemarin.
Pada pantauan Tangsel, terlihat dalam verifikasi faktual tersebut, dihadirkan seluruh kepnegurusan Amar, dan juga pimpinan PAC, sert akader partai yang akan diverifikasi faktual. Bahkan terlihat juga Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Hanura, seperti Aguslan Busro, Saprudin, dan Ari Wibawa, sedangkan Vera Ayu dikabarkan sedang sakit. Sedangkan Moh Saleh Asnawi yang juga Fraksi Hanura, tidak terlihat pada saat verifikasi faktual itu.
Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan, ketika diwawancari, mengenai alasan KPU Kota Tangsel memilih DPC Hanura Kota Tangsel yang kini diketuai oleh Amar, karena Surat Keputusan (SK) kepungursan Amar lah yang resmi terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sippol).
“Kami hanya verifikasi kepengurusan yang resmi dan sah terdaftar di Sippol. Dan bukan ranah kami berbicara soal dualisme-sualisme. Karena di Sippol ini SK dan alamat kantor yang tercantum atas nama Ketua DPC amar, maka ini lah yang kami verifikasi faktual,” tegasnya.
Subhan juga mengatakan, seluruh kepengurusan di Sippol adalah, datat yang terdaftar di tingkat pusat ke dalam sistem KPU RI. Dan juga telah diakuai oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Sedangkan dari hasil verifikasi faktual tersebut, Subhan mengatakan, bahwa DPC Hanura Kota Tangsel dinyatakan memenuhi syarat atau lolos dalam tahap verifikasi faktual.
“Hasilnya tadi memenuhi syarat, mulai dari SK kepngurusan, kuota minimal 30 persen kepengurusan, domisili partai, dan juga daftar keanggotaan yang kami verifikasi faktual sebanyak 50 orang. Semuanya sudah sesuai dengan Sippol yang terdaftar di KPU RI,” ungkapnya.
Sementara itu Amar mengatakan, dengan telah dialkukannya verifikasi faktual tersebut, sebagai sebuauh pembuktian bahwa dirinya lah yang sah secara hukum tercatat sebagai Ketua DPC Hanura Kota Tangsel.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada itu istilah dua kubu atau dualisme Hanura. Karena sudah jelas terbukti secara hukum, bahwa untuk tingkat pusat Ketua Umum Hanura adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan untuk Ketua DPC Kota Tangsel adalah saya. Dengan telah berlangsungnya verifikasi faktual ini, adalah sebuah pembuktian secara legalitas bahwa saya secara sah sebagai Ketua DPC Hanura Kota Tangsel,” ungkapnya.
Karena menurut Amar, jika dirinya tidak sah secara hukum, maka tidak mungkin KPU Kota Tangsel mendatangi sekretariat DPC pimpinannya pada saat ferivikasi faktual. “Kalau ada dualisme, maka tidak mungkin saya yang diverifikasi faktual,” ungkapnya.
Kendati demikian, Amar, juga mengatakan, bahwa dirinya masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk merangkul kepungursan Hanura yang lama untuk bergabung kembali.
“Pada tahap verifikasi faktual ini saja, saya undang seluruhnya, tanpa pengecualian. Pak Saleh juga sudah saya undang untuk hadir. Karena ini perintah Pak OSO sebagai Ketua Umum untuk tetap merangkul keluarga besar Hanura. Tapi kalau mereka tidak datang itu pilihan politik mereka,” ungkapnya.
Sementara itu Moh Saleh Asnawi, saat dikonfirmasi mengenai KPU Kota Tangsel, memilih kepngurusan Amar untuk diverifikasi faktual. Dirinay mengaku tidak menjadi persoalan.
“Kalau untuk verifikasi faktual bagi saya tidak menjadi persoalan, karena prinsipnya saat ini bagaimana Hanura lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.
Kendati demikian, Saleh mengatakan bahwa kepngurusan Amar masih dalam status quo. Dimana saat ini kepengurusan DPP Hanura dibawah komando OSO sedang dalam proses gugatan di PTUN.
“Tap tetap kami tegaskan, bahwa saat ini statusnya masih dalam status quo, karena ada proses gugatan di PTUN, dan juga ada laporan ke Mabes Polri, soal dugaan penggelapan uang. Jadi kami masih mengekaui kepngurusan kami lah yang sah,” ungkapnya.
Bahkan Saleh mengatakan, dia sangat meyakini akan menang dalam proses gugatan di PTUN tersebut. “Karena sudah sangat jelas bahwa OSO dalam Munaslub telah dipecat dari Hanura. Jadi tidak mungkin orang Hanura dipecat bisa mengeluarkan SK,” pungkasnya.
BR
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.