BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan- Tidak lama lagi warga Tangerang Selatan akan mengadakan pesta demokrasi memilih Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat Tangerang Selatan yang yang sudah dewasa memiliki hak untuk memilih calon pemimpinnya sebagaimana dijamin Konstitusi UUD Tahun 1945.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 924.602. Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada Januari 2020 setidaknya telah melakukan perekaman terhadap 950.463 penduduk. Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 25.861 pemilih.

LBH Keadilan berpendapat, angka selisih tersebut merupakan ancaman demokrasi. Sangat berbahaya kalau sampai 25.861 orang kehilangan hak untuk memilih!. Hasil pemilihan umum kepala daerah menjadi tidak berkualitas.

LBH Keadilan meminta agar KPUD Tangerang Selatan segera melakukan perbaikan data pemilih. Di tengah pandemi Covid-19, KPUD harus membuat sistem secara online yang memungkinkan masyarakat mengecek data pemilih dan kemudian secara mandiri menginput data pemilih bagi yang belum terdafatar sebagai pemilih. Menurut kami itu tidak sulit.

Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemilu harus mengawal persoalan ini dengan sungguh-sungguh.

Penulis : Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan 

Leave a Reply