BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Kalah dari gugatan yang dilayangkan oleh label Nagaswara perihal pelanggaran UU Hak Cipta tentang lagu Lagi Syantik, pihak Gen Halilintar baru-baru ini mengadakan konferensi pers terkait kekalahan gugatan dari label Nagaswara. Apa yang disampaikan oleh pihak Gen Halilintar? Simak ulasannya berikut ini.
1. Pengantar
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 28 D Ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” maka GEN HALILINTAR mengajukan Peninjauan Kembali Luar Biasa untuk kepentingan umum.
Sehubungan perkara antara Tn. HALILINTAR ANOFIAL ASMID dan Ny. LENGGOGENI UMAR FARUK, orang tua dari GEN HALILINTAR melawan PT. NAGA SWARA PUBLISHERINDO, Tn.YOGI ADI SETYAWAN, dan Tn. PIAN DARYONO pada prinsipnya diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun UUHC tidak mengatur tentang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK), tetapi NAGA SWARA mengajukan PK mohon agar Mahkamah Agung mempertimbangkan perkara, yang tidak berdasarkan Novum (Bukti Baru) sebagai primary evidence yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Sebagaimana khalayak ramai ketahui, Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.82/Pdt.Sus Hak Cipta/ 2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2020 SUDAH TEPAT, dengan amar putusan “Mengadili dalam pokok perkara Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; \Putusan Kasasi Nomor 910K /PDTSus-HKI/ 2020 tertanggal 15 September 2020 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, amarnya Menolak Permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi 1.PT. Nagaswara Publisherindo atau yang telah dikenal dengan NAGASWARA, 2.YOGI ADI SETYAWAN atau lebih dikenal dengan YOGI RPH, 3.PIANDARYONO atau lebih dikenal DONALL.
Bahwa kemudian, PT. Nagaswara Publisherindo mengajukan Peninjauan Kembali lalu keluar Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tertanggal 15 November 2021, amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; PT NAGASWARA PUBLISHERINDO,
2.Rumusan Pertanyaan Kritis
Atas dasar dan permasalahan tersebut diatas maka dalam Pers relase ini terdapat beberapa pertanyaan yang untuk mendapatkan keadilan, sebagai berikut:
Perihal Upaya Peninjauan Kembali:
Bagaimana Kedudukan Putusan PN Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum?
Apakah Upaya Hukum Peninjauan Kembali harus ada Novum (Bukti Baru), selain dalam Bukti Bukti yang diajukan PN Niaga danKasasi Mahkamah Agung RI?
Apakah Upaya Peninjauan Kembali dalam Perkara Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya secara formal merupakan lembaga examinasi atas putusan dapat mengeyampingkan Putusan PN Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung RI Perihal Hak Cipta dan Hak Moral, dan anti kerugian:
Bagaimanakah Sistem Hak Cipta dan sistem kepemilikan Hak Cipta yang terpublikasi pada platform?
Bilamana konten Kreator melanggar Hak Cipta milik Pihak lain? Bagaimana batasannya dengan Hak Moral?
Bagaimanakah bentuk/ sistem ganti kerugian atas perbuatan yang dianggap melanggar Hak Cipta?
Perihal Monetisasi dan Perlindungan Konten Kreator:
Apakah Konten Kreator merupakan Pencipta dan Pemgang Hak Cipta?
Bilamana publikasi dalam platform oleh Konten Kreator merupakan reproduksi Ciptaan?
Apakah terdapat sistem monetisasi dalam platform terkait pelidungan Hak Cipta maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Selanjutnya, GEN HALILINTAR melalui Kuasa Hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Luar Biasa diajukan untuk kepentingan Umum pada tanggal 13 April 2022 atas Putusan Nomor 41PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tersebut, yang telah diajukan permohonan PK pendaftaran dan pengajuanberkas memori PK melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta No.06/PK/Pdt.Sus.HKI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
3. Pembahasan
Beberapa dasar yang perlu menjadi perhatian khlayak melalui media dan dalam hal ini GEN HALILINTAR mengajukannya rilis ini berdasarkan fakta dan dasar hukum dengan tujuan untuk pembelajaran bersama dan demi kepentingan umum, sebagai berikut:
Dalam video klip tercantum 2 (dua) Pencipta Lagu/ Komposer yaitu Yogi Adi Setyawan (Yogi RPH) dan Pian Daryono (Donall), sedangkan pada Pencatatan Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya tercantum nama Pian Daryono (Donall) fakta musik dan lagu “LAGISYANTIK” diajukan pendaftaran Hak Cipta-nya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara terperinci: Nomor Permohonan EC00201944884 Tanggal Permohonan 05 Juli 2019 Nomor Pencatatan 000145341 Tanggal Pencatatan 04 Juli 2019 Tanggal Pertama kali diumumkan 23 Maret 2018, Pemegang: PT. Nagaswara Publisherindo Musik–Jakarta Pusat, Pencipta: PIAN DARYONO.
Terkait upload cover perekaman suara dan video klip “LAGU SYANTIK tidak mendapat keuntungan karena Validasi monetization atas royalti diterima oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai penerima kuasa dari NAGASWARA. Sengketa ini adalah spesifik dalam ranah platform media sosial–Youtube, tentu ada suatu cara yaitu dengan mekanisme monetisasi/ penguangan/ pendapatan yang dapat dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif dari akun Youtube peng-cover lagu untuk publisher dan/atau pencipta lagu sebagai sarana perizinan secara sistem pada media sosial–Youtube.
“Apakah tindakan GENHALILINTAR dalam mengcover karya cipta lagu (musik dan lirik) yangberjudul “Lagi Syantik” milik NAGASWARA (pemegang hak cipta) adalah tindakan Pelanggaran HakCipta?”
Terkait sikap PUBLISHER penerimaan menerima royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif(LMK) yang dilakukan berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik atas konten kreator milik GEN HALILINTAR yang meng-cover lagu“ LAGI SYANTIK”.
GEN HALILINTAR akan meminta klarifikasi langsung ke LMK juga ke artis penyanyi Siti Badriah yang mempopulerkan lagu tersebut karena GEN HALILINTAR telah melakukan monetisasi secara otomatis karena mendapat klaim dari LMK pada akun youtube milik-nya.
PUBLISHER seharusnya mengetahui pengoperasian sistem monetasi/ Contain ID pada Youtube yang sudah meng-klaim ke akun Youtube – GEN HALILINTAR.
PUBLISHER telah mencampuradukan pokok kerugian antara sebagai produser rekaman, publisher dan pencipta lagu dari Yogi RPH/ dan Pian Daryono (Donall)/ sebagai Pencipta, seolah-olah dialami oleh PUBLISHER, tanpa dasar dan perhitungan secara detil sama sekali tidak membuktikan kerugian yang dialami oleh Pencipta, karena kedudukan Pencipta lagu sangat bergantung penggunaan dan reproduksi lagu dan pelaksanaan perjanjian, apakah melakukan praktek bayar putus (flat paymet system) atau mengenakan sistem royalty ? karena Pencipta memiliki Hak Moral yang melekat (integrated) atas Ciptaan yang dihasilkan dengan ciri khasnya; Terkait Hak Moral tidak ada perubahan lirik pada lagu “LAGI SYANTIK” tidak merubah secara substansi (ciri khas) dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, tidak ada kata-kata di perubahan lirik tersebut yang “distorsi” atau arti sebaliknya karena jelas untuk menghormati dan menghargai pencipta lagu yang disesuaikan untuk dapat diterima publik terutama anak-anak.
Lebih dari itu GENHALILINTAR telah mengajukan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial – Youtube, serta sebelumnya telah meminta dukungan kepada penyanyi asli yang mempopulerkan musik dan lagu “LAGI SYANTIK”. sesunguhnya akun Youtube GEN HALILINTAR/ telah di klaim oleh LMK_CS (Collecting Society) untuk me-monetisasi secara otomatis kontain musik dan lagu “LAGI SYANTIK” versi GEN HALILINTAR yang mana seluruh royalti dari media sosial Youtube secara keseluruhan dibagi untuk akun Youtube lagu “LAGI SYANTIK” asli/ original milik PUBLISHER yang otomasi terdapat pemberian kuasa pada LMK untuk memungut royalti dan mendistribusikan termasuk penggubahan lirik lagu di dalam konten musik /lagu “LAGI SYANTIK” versi GEN HALILINTAR tersebut yang merupakan satu kesatuan telah dianggap clear/ tidak ada masalah perizinan.
Terkait Video Klip Lagu Lagi Syantik, Lirik lagu versi GEN HALILINTAR serta Proses pembuatannya merupakah konten kreator yang berada dalam ranah platform media sosial Youtube, yang memiliki sistem yang harus ditaati oleh pemakai/ penggunanya.
Penutup
Proses digitalisasi bukan merupakan suatu proses pengalihwujudan dari ciptaan karena proses digitalisasi tidak memberikan nilai tambah terhadap substansi ciptaan, hanya merupakan teknis pengalihan format penyimpanan dari suatu media ke media, dari signal analog ke signal digital, frekwensi/ gelombang tinggi ke bentuk yang diskrit/ sampled. Putusan Peninjauan Kembali telah mencampuradukan antara pengertian gugatan hak cipta biasa dengan gugatan hak cipta dalam ranah platform media sosial – Youtube sebagai media teknologi informasi dan komunikasi merupakan perkara yang bersifat substantif yang sudah diatur dalam suatu sistem sehingga apabila menimbulkan ketidaksesuaian terhadap hak cipta dapat melakukan klaim pada sistem yang sudah ada, sehingga telah salah dalam menentukan hukum yang menjadi objek perkara (Error In Objecto).
Dengan demikian Putusan Peninjauan kembali telah terjadi suatu pertentangan dalam pertimbangan hukumnya (kontradiktif), yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi Pencipta, Perusahaan Rekaman, Penerbit Musik (publisher). Putusan Peninjauan Kembali juga berdampak dan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan umum karena perkembangan digital dalam industri kreatif diantaranya proses dan publikasi dengan kreatifitas peng-coveran lagu/ musik yang telah lazim dilakukan sekarang ini dengan berbagai media tidak saja platform YouTube termasuk media sosial lainnya.
Hormat kami,
“Tim Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual
DR. SUYUD MARGONO & ASSOCIATES”.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.