penggerebekan pabrik makanan bayi

penggerebekan pabrik makanan bayi

BESTTANGSEL.COM – Gudang produksi makanan bayi yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno blok L nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, digrebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Kamis (15/09/2016).

Pabrik tersebut di grebek lantaran memproduksi makanan tambahan balita yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Selain tidak memenuhi standar kesehatan, makaan bayi bermerek Bebiluck tersebut juga tidak mengantongi izin legal produksi.

Mohamad Kashuri, Kepala BPOM Banten mengatakan, produk pangan atau makanan tambahan balita (Bebiluck) dinilai illegal, berdasarkan hasil uji laboratorium terdapat kadar bakteri berlebih yang berbahaya bagi kesehatan terutama bagi balita, karena terkandung bakteri koliform ecoli yang berlebih dari berbagai produk makanan balita tersebut.

“Koliform ecoli berbahaya bagi pencernaan, dampaknya bisa diare dan sakit perut terlebih bagi balita yang masih sangat rentan pencernaannya, karena bagi bayi ada persyaratan kesehatan khusus. Dan selain itu produk tersebut tidak memiliki ijin edar dan menggunakan P-IRT yang sudah tidak berlaku lagi,” terang Kashuri.

penggerebekan pabrik makanan bayi

penggerebekan pabrik makanan bayi

Lebih lanjut Kashuri mengungkapkan bahwa, produsen makanan ilegal ini sebelumnya sudah pernah ditutup oleh pihak BPOM di wilayah Ciledug Kota Tangerang. “Dari sana ternyata produsen ini pindah ke kawasan Tekno ini, dan sudah beroperasi di kawasan Tekno ini sejak Oktober 2015 lalu.”

Sidak yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel itu menemukan sejumlah pangan seperti makanan pendamping ASI (MP ASI) dan makanan balita siap saji lainnya yang diproduksi hingga sebanyak 700 kilogram tiap harinya.

Berdasarkan Undang-Undang, pabrik tersebut melanggar pasal 62 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang bersangkutan juga melanggar UU kesehatan pasal 142 tentang izin edar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.oleh karenanya pelakunya dapat dikenakan denda maksimal empat milyar rupiah atau pidana kurungan penjara maksimal dua tahun.

 

 

Sumber Teks : IYAR

Sumber Foto : Istimewa/BS