BESTTANGSEL.COM, PAMULANG- Mulai Selasa, 01 September 2020, semua pemotongan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. Berdasarkan KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa PPh pasal 23/26 elektronik, yang ditetapkan sebagai pemotong PPh pasal PPh pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

Persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain adalah pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

Nur Rachmah Wahidah, S.E., M.M, Dosen Universitas Pamulang, Tangsel.

Pada 01 Agustus 2020, implementasi nasional e-Bupot untuk seluruh Pengusaha kena pajak sudah di galakkan. Pemberlakuan secara nasional ini dilakukan setelah otoritas  mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. E-Bupot 23/26 adalah software yang tersedia pada laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang di tetapkan DJP. Perangkat lunak tersebut digunakan untuk membuat bukti pemotongan pajak 23/26, serta membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

DJP menyatakan e-Bupot 23/26 memiliki setidaknya enam keunggulan. Pertama-tama, tampilannya yang ramah pengguna, Kedua, memiliki fungsi tanda tangan elektronik, ketiga berbasis web sehingga tidak memerlukan proses instalasi. Keempat, mengurangi beban administrasi, Kelima, karena data disimpan di server DJP, keamanan data dapat terjamin. Keenam, nomor antri-pemotongan dihasilkan oleh sistem dan bersifat unik untuk setiap pemotong. Demikian semoga bermanfaat.

Penulis : Nur Rachmah Wahidah, S.E., M.M, Dosen Universitas Pamulang, Tangsel

Leave a Reply