BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Seorang wanita bernama Yunida (21), tega membunuh anaknya berjenis kelamin laki-laki yang baru lahur dengan menggunakan pisau dapur.

“Tersangka merupakan karyawan di salah satu restoran yang ada di wilayah Bintaro, kemudian pada Tanggal 12 Januari sebelum berangkat kerja perutnya merasa sakit, selanjutnya tersangka mengurut perutnya didapur menggunakan tangan dan minyak kayu putih agar bayi yang dikandungannya bisa dileluarkan,” kata kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Selasa (16/1/2018).

Menurut Fadli, setelah bayinya keluar sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mengambil pisau dapur untuk memotong tali pusar, sekira pukul 14.00 WIB bayi tersebut keluar tetapi tidak dalam keadaan menangis melainkan hanya kaki dan tangannya bergerak- gerak.

“Pas bayinya lahir tali pusarnya langsung dipotong pakai pisau dapur, kemudian pelaku memotong leher bayi tersebut tetapi tidak sampai putus. Bayi tersebut masih berumur 7 bulan,” ungakpnya.

Setelah membunuh banyinya, kemudian pelaku membungkus bayi dengan kantong kresek warna hitam yang ada di dapur lalu membuangnya ke tempat sampah yang ada di dapur.

“Pelaku ini berkerja serabutan di restoran tersebut, pelaku datang dari Kupang sudah dalam keadaan hamil, di Bintaro sudah tinggal kurang lebih selama 1,5 bulan,” imbuhnya.

Kepala Satuan Reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander juga menambahkan, setelah pelaku melahirkan ada seorang saksi yang melihat lantai penuh dengan darah.

“Saksi menanyakan kepada pelaku pendarahan atau tidak, selanjutnya saksi menelpon pemilik restoran dan pelaku di bawa ke rumah sakit oleh pemilik restoran,” katanya.

Barang bukti yang diamankan tambah Alex yakni satu buah plastik yang digunakan untuk membungkus bayi, satu buah pisau, satu buah tempat sampah, satu botol minyak kayu putih dan dua set baju yang digunakan pelaku pada saat melahirkan.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 75 ayat 1 dan 2 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.

BR

Leave a Reply