BESTTANGSEL.COM, TANGERANG- Universitas Multimedia Nusantara menyelenggarakan pelatihan dan webinar bagi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dari berbagai universitas di daerah Jakarta dan sekitarnya pada 8 dan 9 Juni 2022.
“Program pelatihan tentang pendampingan psikologis dan hukum bagi Satgas PPKS ini diperlukan untuk memastikan bahwa anggota Satgas bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal,” kata Yaman Khaeruzzaman, Kepala Divisi Pendampingan Satgas PPKS UMN, Rabu (08/06).
“Anggota Satgas yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari berbagai bidang ilmuwan, dengan latar belakang yang beragam memerlukan pelatihan ini setidaknya untuk menyamakan perspektif dalam penanganan kasus,” imbuhnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satgas PPKS sebagai salah satu program kerja Divisi Pendampingan bekerjasama dengan bagian Kemahasiswaan UMN. Acara ini juga didukung oleh LLDIKTI III dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami menyadari pentingnya peran Satuan Tugas Penanganan dan Pendampingan Kekerasan Seksual tidak hanya di lingkungan UMN tetapi juga di semua Perguruan Tinggi sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” kata Ika Yanuarti, Wakil Rektor III UMN.
“Satgas yang bisa memberikan pendampingan yang baik diharapkan bisa membuat seluruh sivitas akademika merasa nyaman dalam menjalankan perannya masing-masing,” ungkap Ika.
UMN membentuk Satgas PPKS pada Januari 2022, beberapa bulan setelah dikeluarkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Meski ada pandangan pro dan kontra terhadap peraturan ini, UMN mendukung penuh karena merasa bahwa peraturan ini sangat relevan dalam memastikan suasana belajar mengajar yang aman bagi semua.
Upaya UMN ini disambut baik oleh mahasiswa, salah satunya oleh Charlenne Kayla, seorang mahasiswi UMN yang aktif mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual.
“Menurut saya, kegiatan ini bagus karena memang semua teman-teman satgas memerlukan setidak-tidaknya pemahaman dasar mengenai bantuan psikologis pertama dan pengetahuan dasar melalui legal aspeknya,” kata Charlenne. “Kalau tidak (mengikuti pelatihan), susah menjadi pendamping.”
Pentingnya Memahami Psikologi Korban dan Pendampingan Hukum
“Tidak semua psikolog, apalagi orang biasa, mampu memberikan pendampingan psikologi yang memadai bagi korban kekerasan seksual,” kata Hadyan Dhiozandi, Manajer Internal Student Affairs UMN.
“Kasus kekerasan seksual memerlukan penanganan khusus. Pelatihan ini bisa menguatkan psikolog di universitas serta satgas dalam mendampingi korban,” paparnya.
Yayasan Pulih sepakat dengan hal ini dan menyatakan bahwa kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es di perguruan tinggi di Indonesia. Direktur Yayasan Pulih Yosephine Dian Indraswari mengapresiasi langkah UMN untuk melakukan pencegahan, pelaporan, penanganan serta pemulihan kasus-kasus kekerasan seksual melalui pembentukan satgas PPKS, serta mengajak kolaborasi berbagai pihak termasuk Yayasan Pulih.
“Semoga langkah UMN ini dapat ditindaklanjuti oleh kampus-kampus lainnya dalam rangka memutus rantai kekerasan seksual di lingkup civitas akademika,” kata Dian.
Pemahaman aspek psikologi tidak cukup. Kasus kekerasan seksual seringkali memerlukan penanganan hukum lebih lanjut. Siti Husna, pengacara dari LBH APIK, akan membawakan materi mengenai pendampingan hukum.
“Penting bagi anggota Satgas untuk memahami aspek hukum saat menerima laporan dari mahasiswa sehingga tidak salah langkah,” kata Septi Fahmi Choirisa, Kepala Divisi Pelaporan Satgas PPKS UMN. “Prosedur yang dilakukan, dari proses menerima laporan, penanganan, sampai pendampingan, memerlukan kehati-hatian sehingga tidak melanggar hukum.”
Selain pelatihan pendampingan hukum dan psikologi, webinar akan diselenggarakan terkait implementasi Permendikbudristek No 30 tahun 2022. Webinar pada 9 Juni 2022 menghadirkan Ketua LLDIKTI III Dr. Parisyanti Nurwardani dan Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana.
Pemahaman terhadap peraturan ini diharapkan tidak hanya bisa menanggulangi, tetapi bisa mencegah terjadinya kasus.
“Idealnya, satgas tidak perlu bekerja menangani kasus bila berbagai program pencegahan yang dilakukan efektif,” kata Kus Sudarsono, Koordinator Divisi Pencegahan Satgas PPKS UMN. “UMN saat ini sedang mengembangkan berbagai materi kampanye anti kekerasan seksual dengan tagline Safe Place”.
Penulis: Ketua Satgas PPKS UMN Camelia Pasandaran (camelia.pasandaran@umn.ac.id)
Informasi Acara: Yanuar Lurisa Aldio (yanuar.aldio@umn.ac.id)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.