Seberat 734 kilogram daun ganja kering asal Aceh, dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dengan cara dibakar di Incenerator Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta. (19/06/2016).
Kombes Pol Rikhwanto selaku Kabagpenum Div Humas Polri menjelaskan, ganja sebanyak 734 kilogram kali ini merupakan hasil penangkapan di Jalan Raya Ciberes, depan Pabrik Buni Pitek Indonesia Kelurahan Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Subang Jawa Barat.
“Ganja ini hasil sitaan dari upaya penyelundupan dan pengedaran oleh enam tersangka yani Zulfikli (49), Winarto (35), Dadam (33), Arif Hidayat (29), Abbdul Muhlis (23), dan Sukma Wansyah (26),” Ujar Kombes Pol Rikhwanto.
Ia menambahkan, modus penyelundupan ganja tersebut disembunyikan di lantai truk tronton nopol BK-9883-MM, yang ditutup dengan papan kayu dengan sedemikian rupa. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan rencananaya akan ditujukan ke Jawa Barat dan juga disebarkan ke seluruh pulau Jawa dan wilayah tanah air lainnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, pihaknya baru 2 kali melancarkan aksinya dan mereka dapat upah dari Aceh sampai daerah Subang, Jawa Barat sebesar 40 juta rupiah sekali trayek. Selain 734 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan 1 truk Tronton BK 9883 MM beserta surat-suratnya, 4 buah handphone, 1 unit mobil Avanza F 1598 LX berikut kunci dan STNK.
Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1. (IR)
TEKS/ EDITOR : Iyar/ Bani Ramadhan
FOTO : Iyar