BESTTANGSEL.COM, Jakarta— Rencana Kementerian Keuangan menambah layer (lapisan) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan pakar serta organisasi masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat pengendalian konsumsi, langkah ini dinilai sebagai “karpet merah” yang berpotensi membuat harga rokok semakin bervariasi dan lebih mudah dijangkau, terutama oleh anak-anak serta masyarakat prasejahtera.

Para pakar lintas sektor mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan berisiko memicu peningkatan konsumsi rokok, mengganggu stabilitas fiskal, serta bertentangan dengan target kesehatan masyarakat dalam RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.

Prof. Dr. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat membuka konferensi pers dengan kritik tajam terhadap aspek legalitas kebijakan yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, terdapat cacat prosedur serius karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan bahwa perubahan objek cukai harus melalui mekanisme akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan dimuat dalam Undang-Undang APBN.

Ia menilai penambahan layer justru akan memperumit implementasi di lapangan. Instrumen cukai, kata dia, seharusnya dibuat lebih sederhana dan tegas agar efektif mengendalikan konsumsi produk berbahaya, bukan semakin kompleks.

Senada dengan hal tersebut, Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, memaparkan realita harga rokok di pasar yang masih relatif murah akibat struktur tarif yang berlapis. Berdasarkan Price Monitoring Survey, meskipun saat ini terdapat delapan layer tarif cukai, masih banyak rokok dijual di bawah Rp10.000. Penambahan layer baru dinilai berpotensi memperbanyak rokok murah di pasaran.

Ia mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan mandat RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 yang menargetkan penyederhanaan struktur cukai rokok. Struktur berlapis dinilai hanya mempertahankan keterjangkauan harga bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera.

Roosita juga menepis alasan meningkatnya rokok ilegal sebagai dasar penambahan layer tarif. Menurutnya, rokok ilegal merupakan persoalan kriminalitas yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum, bukan dengan mengubah struktur tarif cukai. Ia menyebutkan peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen pada 2025 dan didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Sementara itu, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menilai wacana tersebut sebagai bentuk “diskon racun” karena mendorong fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah untuk mempertahankan konsumsi. Studi PKJS-UI menunjukkan mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja berupah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan generasi muda, yang tercatat 5,75 kali lebih sulit berhenti merokok.

Ia juga menilai negara berpotensi mengalami kerugian finansial. Sebagai perbandingan, Filipina melalui Sin Tax Reform Act 2012 justru menyederhanakan struktur cukai dan berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara, dengan sebagian besar tambahan dana dialokasikan untuk layanan kesehatan.

Dari perspektif perlindungan generasi muda, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyoroti adanya pola intervensi industri yang dinilai menghambat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Ia menilai perubahan arah kebijakan setelah keberatan industri terhadap kenaikan tarif menunjukkan kuatnya pengaruh kepentingan bisnis dalam dinamika kebijakan cukai.

Menurutnya, membanjiri pasar dengan rokok murah berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia. Target pertumbuhan ekonomi delapan persen dinilai sulit tercapai apabila masyarakat mengalami dampak kesehatan akibat adiksi produk berbahaya sejak usia muda.

Menutup rangkaian pemaparan, ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menyatakan rencana penambahan layer tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menempatkan cukai sebagai instrumen pembatasan akses terhadap produk berisiko. Penambahan layer dinilai justru melemahkan fungsi protektif cukai karena berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar.

Ia mengingatkan pemerintah pernah berkomitmen melakukan penyederhanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, namun kebijakan tersebut tidak berlanjut. Menurutnya, pengurangan layer justru akan meningkatkan efisiensi pengawasan administrasi serta menutup jalur distribusi rokok murah.

Konferensi pers ditutup dengan pembacaan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Mendesak pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer cukai baru.

2. Mendorong reformasi kebijakan CHT melalui penyederhanaan lapisan cukai.

3. Memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal secara transparan dan mandiri.

4. Memastikan kebijakan fiskal berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan melibatkan organisasi kesehatan dan jaringan pengendalian tembakau.

5. Mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar selaras dengan target penurunan prevalensi perokok dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.

Konferensi pers ini merupakan kolaborasi sejumlah lembaga, di antaranya Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), Tobacco Control Support Center–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), serta Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS UI).

Informasi lengkap konferensi pers dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.youtube.com/live/1ke8COz5vSo?si=7-6VAQcT79jtYgkM (Red/*)

Leave a Reply