BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Pasien, maupun penyintas TBC kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Baru-baru ini misalnya, LBH Keadilan menerima pengaduan Pasien TBC yang diberhentikan dari tempat kerjanya. Padahal pekerja sudah menyampaikan surat keterangan sehat dari dokter.

Berangkat dari itulah, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) dan Setara menjalin kerja sama guna memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemenuhan hak-hak orang terdampak tuberkulosis (TBC).

Kerja sama yang berada di bawah payung program PR Komunitas Konsorsium Penabulu-STPI melalui SR Nasional POP TB Indonesia ini ditandatangani langsung oleh Ketua Setara Banten, Haniman, dan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kolaborasi ini fokus pada pencegahan dan penanganan stigma, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia yang kerap menimpa pasien, penyintas, keluarga, dan masyarakat terdampak TBC.

“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pasien TBC dan kelompok terdampak lainnya memperoleh perlindungan atas hak-hak mereka, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan stigma, diskriminasi, maupun perlakuan yang melanggar hak asasi manusia di masyarakat,” ujar Haniman, Ketua Setara Banten.

Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyediakan akses konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, hingga edukasi hukum. Salah satu fokus utama dari MoU ini adalah penguatan kapasitas paralegal komunitas TBC agar lebih memahami proses penanganan kasus, baik melalui jalur litigasi, nonlitigasi, maupun mediasi.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari stigma dan diskriminasi bagi para pejuang TBC.

“Kami di LBH Keadilan berkomitmen penuh memberikan pembinaan dan pengarahan kepada paralegal komunitas TBC Setara Banten. Kami juga akan turun langsung memberikan pendampingan hukum bagi pasien, penyintas, keluarga, hingga relawan pendamping yang mengalami pelanggaran hak terkait kondisi TBC mereka”, tegas Nurbayu.

Dengan terjalinnya sinergi ini, penanggulangan TBC di Banten diharapkan tidak lagi hanya berfokus pada pendekatan medis dan kesehatan semata, tetapi juga mengedepankan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan hukum yang inklusif. (Red/*)

Leave a Reply