BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menyebut dana kampanye 18 partai politik (parpol) di Kota Tangsel rata-rata disumbang oleh calon legislatif (caleg).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dari hasil laporan awal dana kampanye 18 parpol di Tangsel, hampir rata-rata sumbangan dana kampanye parpol berasal dari caleg masing-masing parpol.
“Mayoritas sumbangan itu diperoleh dari caleg secara personal. Kalau pihak lain itukan pengertiannya bisa perseorangan atau kelompok, nah itu juga wajib dilaporkan, cuma hampir rata-rata parpol menerima sumbangan dari caleg mereka,” ujar Ajat, Sabtu 20 Januari 2024.
Ajat mengatakan, penggunaan dana kampanye parpol untuk mendanai semua kegiatan kampanye baik tatap muka, rapat terbatas, penyenaran bahan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye.
“Jadi semua kegiatan kampanye itu kan ada dananya, nah dana kampanye inilah yang harus dilaporkan oleh semua parpol peserta Pemilu ke KPU,” jelasnya.
Terkait adanya dana mencurigakan yang mungkin saja ditemukan, Ajat menegaskam bahwa dana kampanye parpol tersebut terkoneksi ke sistem laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semua dana kampanye inikan nge-link (terkoneksi-red) ke PPATK, kalau sifatnya pemeriksaan sumber, nah itukan wilayahnya PPATK yang memeriksanya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Tangsel telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye 18 Partai peserta Pemilu.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor : 35/PL 01.7-Pu/3674/2024 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.