BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Kalimat “Pribumi” yang terucap oleh Gubernur DKI saat melakukan pidato, sempat menjadi sorotan oleh berbagai masyarakat. Salah satunya organisasi bernama Boyd yang memberikan pernyataan soal kalimat “Pribumi” saat berpidato.
Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
BR/BS
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.