BESTTANGSEL.COM – Warga Desa Babakan Asem, Kelurahan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 15 Tempat Pemilihan Suara (TPS), melakukan pemilihan Suara Ulang (PSU), Gubernur Banten 2017, Minggu (19/02/2017).
Pemilihan Suara Ulang calon gubernur Banten dalam pilkada 2017 ini, dilakukan akibat adanya kesalahan prosedur yang terjadi di desa tersebut, pada saat pemilihan suara awal pada tanggal 15 februari 2017 lalu, di Desa Babakan, Kecamatan teluk naga, Kabupaten Tangerang.
Eka Satialaksmana, selaku pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Banten mengatakan, PSU yang dilakukan berdasarkan adanya laporan dari Panwas kecamatan dan kabupaten kota terkait adanya pembongkaran kotak suara yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh sekretaris PPS.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Panwascam, terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara diluar prosedur, maka berdasarkan pasal 112, ayat 2, direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.
Terkait pelanggaran pilkada Banten lainnya, Eka menyebutkan belum mendapat laporan dari pihak-pihak terkait yang bersangkutan.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran pilkada Banten yang tengah berlangsung, baik laporan dari dari pasangan calon terkait,” imbuhnya.
Foto : iyar
Teks : iyar
