BESTTANGSEL.COM, Tangerang – Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Turkamun, S.H., M.H. dan Dr. jur. Rizal Sofyan Gueci, melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Tugas, Fungsi Guru Honorer dan Guru Tidak Tetap Terkait Hak dan Kewajibannya Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU ASN 2026” di Bani Al Haq Islamic School, Kunciran Pinang, Kota Tangerang, pada 28 hingga 30 April 2026.

Kegiatan PKM tersebut dipimpin oleh Turkamun, S.H., M.H. bersama Dr. jur. Rizal Sofyan Gueci sebagai tim dosen pengabdi dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru honorer dan guru tidak tetap mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan karier berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui metode ceramah dan studi kasus, kedua dosen memberikan pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan guru honorer, bentuk perjanjian kerja, kedudukan guru non-ASN, hingga peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Materi juga membahas perkembangan regulasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan ketentuan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan profesi guru.

Dalam pemaparannya, Turkamun, S.H., M.H. menjelaskan bahwa guru honorer memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan guru ASN dalam menyelenggarakan pendidikan, sehingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum menjadi bekal penting bagi para tenaga pendidik.

Sementara itu, Dr. jur. Rizal Sofyan Gueci menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru melalui sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penguatan portofolio mengajar agar memiliki peluang lebih besar dalam mengikuti seleksi PPPK maupun jenjang karier lainnya.

Selain memberikan edukasi hukum, tim PKM juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi Bani Al Haq Islamic School. Beberapa di antaranya adalah masih terbatasnya jumlah tenaga pendidik berkualifikasi, banyaknya guru yang masih berstatus honorer, serta keterbatasan anggaran yang berdampak pada penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Pelaksanaan PKM selama tiga hari berlangsung lancar dan mendapat sambutan antusias dari para peserta. Guru-guru aktif mengikuti sesi diskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam kegiatan belajar mengajar.

Tim dosen Universitas Pamulang juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak sekolah, antara lain mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan sertifikasi, memperkuat motivasi dalam menjalankan profesi sebagai pendidik, serta terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas dan anggaran.

Bani Al Haq Islamic School merupakan lembaga pendidikan anak usia dini di bawah naungan Yayasan Deanfarabi yang berdiri sejak 2019. Sekolah yang beralamat di Komplek Papabri, Jalan Papabri Raya Nomor 1, Kunciran Pinang, Kota Tangerang, ini mengusung konsep pendidikan berbasis Al-Qur’an dengan fokus pada pembentukan karakter, kepemimpinan, serta pengembangan potensi anak sejak usia dini.

Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Turkamun, S.H., M.H. dan Dr. jur. Rizal Sofyan Gueci berharap para guru honorer memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajibannya, sehingga dapat menjalankan profesinya secara profesional sekaligus memiliki kesiapan menghadapi berbagai peluang pengembangan karier di masa mendatang.Jika berita ini akan dipublikasikan di media online atau surat kabar, saya juga bisa menyusunnya dengan gaya jurnalistik yang lebih kuat, lengkap dengan kutipan langsung dari kedua dosen agar lebih layak tayang. (Red/*)

Leave a Reply