BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor Tangerang Selatan beserta jajaran Polsek menangkap 54 tersangka dari berbagai kasus, 20 diantaranya adalah tersangka anak-anak pada bulan Desember ini.

“Jenis kasus kriminalnya macam-macam, mulai dari penganiayaan, melakukan pencurian dan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, menguasai bahan peledak dan membawa senjata tajam,” kata kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Jumat 22/12/2017.

Alex juga mengatakan, dari beberapa kasus kriminal, pihaknya menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis, bahan peledak potasium, tiga sepeda motor serta satu unit telepon genggam.

Dari berbagai macam kasus kriminal di bulan Desember, lanjut Alex, yang paling banyak ditangani adalah kasus kepemilikan senjata tajam.

“Untuk pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampaidengan seumur hidup,” ujarnya.

Barang bukti dan seluruh pelaku, kata Alex, sudah diamankan di polres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. “kami juga mengamankan 70 orang seperti pengamen, anak punk dan tukang parkir liar,” tambahnya.

BR

Leave a Reply