BESTTANGSEL.COM, JAKARTA — Pembenahan ekosistem perfilman Indonesia perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai lembaga terkait. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) Dr. Rizal Djibran pada 5 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, FSPPI memaparkan Blueprint Ekosistem Perfilman Indonesia yang disusun melalui Lembaga Penelitian Pengembangan Perfilman (LP3) FSPPI.
Blueprint tersebut merupakan hasil penelitian dan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam ekosistem perfilman nasional, mulai dari sumber daya manusia, hubungan kerja, produksi, pembiayaan, distribusi, ekshibisi, kekayaan intelektual, teknologi hingga perkembangan platform digital.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengarahkan agar hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal FSPPI, tetapi dibawa ke dalam pembahasan bersama lembaga-lembaga terkait.
Arahan tersebut dinilai penting karena persoalan dalam industri perfilman memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek regulasi, kewenangan kelembagaan, hubungan kerja serta perkembangan teknologi dan model bisnis industri kreatif.
Salah satu bagian penting dalam Blueprint Ekosistem Perfilman FSPPI adalah pemetaan terhadap 16 kekosongan hukum dan persoalan regulasi.
FSPPI menilai temuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara lintas lembaga untuk menentukan karakter persoalannya secara objektif.
Pembahasan nantinya akan melihat apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekosongan hukum, tumpang tindih regulasi, persoalan kewenangan antarlembaga, atau membutuhkan bentuk pengaturan baru.
Dengan pendekatan tersebut, FSPPI berharap pembenahan regulasi perfilman dapat dilakukan berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi oleh para pelaku industri dan pekerja perfilman.
FSPPI melihat kebutuhan pembenahan ekosistem perfilman semakin penting seiring perubahan besar yang terjadi dalam industri sejak lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Perkembangan digitalisasi, platform streaming, teknologi produksi dan distribusi, serta kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola kerja, proses produksi, distribusi hingga model bisnis perfilman.
Perubahan tersebut juga menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan industri.
Karena itu, pembenahan ekosistem perfilman tidak hanya menyangkut aspek produksi film, tetapi juga mencakup perlindungan dan kepastian hubungan kerja, sumber daya manusia, pembiayaan, distribusi, ekshibisi, kekayaan intelektual serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
FSPPI menyambut baik arahan Wakil Ketua Baleg DPR RI agar blueprint tersebut dibahas secara lintas lembaga.
Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran menegaskan bahwa organisasi pekerja perfilman akan terus mendorong terwujudnya ekosistem perfilman nasional yang lebih sehat, profesional, berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
Menurut FSPPI, penelitian dan pemetaan yang telah dilakukan melalui LP3 merupakan bagian dari upaya menghadirkan data serta gambaran mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.
Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk melakukan dialog dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
FSPPI berharap proses lintas lembaga tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, baik dalam bentuk penyempurnaan regulasi, harmonisasi aturan, penataan kewenangan maupun kebutuhan pengaturan baru yang relevan dengan perkembangan industri perfilman.
FSPPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja perfilman sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem perfilman Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan industri. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.