
Foto Ilustrasi
BESTTANGSEL.COM- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperingatkan seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik sebelum batas akhir yang di tentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni tanggal 30 September 2016.
Hal itu untuk menghindari ditolaknya permintaan saat mengurus berbagai pelayanan publik di seluruh instansi pemerintahan yang memerlukan identitas diri. Kepala Bidang Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, sosialisasi penggunaan KTP Elektronik itu sudah sejak lama dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, tentang pembatasan penggunaan KTP Manual yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 lalu.
”Sosialisasi terhadap aturan itu kan sudah lama. Namun, kami tetap menghimbau kepada masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, dan tidak menetap diluar negeri, agar segera melakukan perekaman (KTP-E) hingga batas tanggal 30 September 2016,” tutur Heru Sudarmanto.saat ditemui di Aula Kecamatan Pondok Aren, Senin (29/08/2016).
Mendukung kebijakan batas akhir perekaman oleh Kemendagri tersebut, Disdukcapil Tangsel juga terus berupaya semaksimal mungkin mempermudah akses masyarakat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, termasuk jemput bola dengan mengirim sejumlah petugas ke seluruh Kecamatan.
”Cukup bawa Kartu Keluarga dan langsung datang ke kantor Kecamatan. Pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu pun tetap buka, itu semua untuk memudahkan masyarakat,” tandasnya.
Heru menambahkan, jika hingga batas akhir tanggal 30 September 2016 masih ada warga penduduk yang belum melakukan perekaman, maka konsekuensinya adalah tak akan mendapat pelayanan saat mengurus berbagai keperluan pada instansi pemerintah.
”Tak akan diberikan pelayanan, karena semua identitas mengacu pada database yang tersimpan dalam chip KTP Elektronik itu,” pungkasnya.
TEKS : IYAR
FOTO : ILUSTRASI, ISTIMEWA