BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan- Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany per hari ini, Selasa (17/3/2020) telah mengeluarkan Surat Edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangsel. Surat Edaran ini telah disebarkan untuk diketahui oleh seluruh ASN Pemkot Tangsel.
Adapun Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
A. Penyesuaian Sistem Kerja
1.Prinsip Utama penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah :
a.Memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa
b.Dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
2.Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home), kecuali Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan 1 (satu) level Pejabat Struktural yang ada di bawahnya atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.
3.Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, maka Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal piket petugas pelayanan.
4.Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring/online tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa.
5.Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif dilakukan dengan penyerahan berkas kepada petugas, yang wajib dilengkapi dengan masker, sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer di tempat pelayanan, dengan petugas penerima berkas wajib mengenakan masker kesehatan.
6.Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan langsung.
7.Aparatur Sipil Negara yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya berkewajiban :
a.Melakukan presensi kehadiran sebanyak 2 (dua) kali per hari untuk kedatangan dan kepulangan melalui Layanan Administrasi Kepegawaian (LASIK);
b.Mengisi aktivitas harian dan sasaran kinerja pegawai melalui aplikasi Aplikasi Penilaian Kinerja (APIK);
c.Hadir apabila sewaktu-waktu diperlukan pimpinan;
8.Atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui APIK atau melalui teknologi informasi lainnya.
B. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
1.Penyelenggaraan rapat diutamakan dilakukan melalui sarana teleconfrence dan/ atau video confrence dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.
2.Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
3.Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
4.Menunda atau membatalkan perjalanan dinas luar negeri.
5.Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak, sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19
6.Rapat/pertemuan penting dilakukan melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.
7.Menunda kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
8.Seluruh Aparatur Sipil Negara agar menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Instruksi ini mulai berlaku tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (***)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.