BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Sebagaimana telah diketahui, bahwa sasaran kinerja pegawai diatur dalam PP nomor 46 tahun 2011, PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel menggelar Bimtek Tim Panitia dan Penilaian Penyusunan SKP di Universitas Terbuka, Pamulang, Tangsel pada Kamis, 22 Maret 2018.

“Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja,” ungkap Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono.

SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Penyusunan SKP bukan sekedar pelengkap dokumen semata tetapi suatu proses yang harus dilaksanakan. SKP bukan hanya tertulis dalam dokumen tetapi juga harus teraplikasikan dalam tugas sehari-hari sebagai pegawai yang  bersungguh-sungguh memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini kita masih sering mendengar kritik bahwa kinerja PNS masih sangat rendah atau belum dirasakan maksimal oleh masyarakat,selama ini PNS dianggap belum bekerja dengan efektif dan efisien, apalagi ditambah dengan pelayanan-pelayanan yang masih jauh dari harapan,” bebernya.

Selama ini penilaian prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat transparan.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PMS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi,” kata Taryono.

Dengan adanya PP nomor 46 tahun 2011 diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan akan semakin mendekati harapan.

 

Leave a Reply