BESTTANGSEL.COM, TANGERANG- Dilansir dari sejumlah media (Senin, 17/1) dua tersangka pemerkosa perempuan disabilitas dibebaskan oleh Polres Serang Kota. Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma beralasan, Pelapor sudah mencabut laporannya.

Keputusan Polres Serang Kota dinilai keliru oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya.

Halimah menyampaikan, perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya.

“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupkan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah perempuan disabilitas yang merupakan bagian dari kelompok rentan,” papar Halimah.

“Ironis apabila Polres Serang Kota tidak melanjutkan proses hukum kejahatan perkosaan itu, lantaran pelapor sudah mencabut laporannya. Justru seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya,” tambah Halimah.

Lanjutnya, “Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana. Restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya. Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban? Jangan sampai situasi ini terjadi lantaran korban disudutkan dan membuatnya mengikuti piihan yang sebenarnya korban tidak kehendaki. Jika seperti ini, korban telah menjadi korban untuk kedua kalinya karena hukum yang tidak bekerja. Hukum harus tampil memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, sebagai bentuk perlindungan negara atas warga negaranya.”

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.

“Saya berharap, Polres Serang Kota segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut,” tutup Halimah. (Red/*)

Halimah Humayrah Tuanaya – Dosen Pidana Fakultas Hukum UNPAM (081296074961)

Leave a Reply