BESTTANGSEL.COM, SERPONG – Proses penegakan hukum terhadap kasus intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), E.Wiwi Martawijaya, memasuki tahap Gelar Perkara, Polres Tangsel melakukan gelar perkara bersama pelapor dan terlapor serta mengikutsertakan dewan Pers dan Polda Metro Jaya di Kantor Polres Tangsel, Senin (13/09/2021).

Namun, karena terlapor tidak hadir dalam gelar perkara, sementara gelar perkara harus ditunda dan di agendakan bulan depan.

Menanggapi hal tersebut, Kapala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Malik Abdul Aziz mengungkapkan, bahwa proses gelar perkara merupakan langkah untuk menuju penetapan tersangka.

“Kami sangat menunggu proses gelar perkara ini, Saya yakin dengan alat bukti dan saksi bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya.

Lanjut, dirinya pun menjelaskan kekecewaannya karena penundaan gelar perkara yang begitu lama dan keterangan terlapor tidak bisa hadir juga dengan alasan yang kurang kuat.

“Kecewa dengan penundaan yang begitu lama tentu ada, dan harapan kasus ini secepatnya bisa melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Prof. Bachtiar Baetal mengatakan bahwa penundaan tersebut waktu harus mempertimbangkan waktu yang wajar.

“Hanya saja penundaan tersebut perlu mempertimbangkan waktu yang wajar. Penyidik sebaiknya menjelaskan alasan penundaan tersebut,” ujarnya.

Lanjut, dirinya menegaskan bahwa penyidik harus memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

“Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas sebuah perkara, penyidik harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (Red/*)

Leave a Reply