BESTTANGSEL.COM, SERPONG- Satu tersangka Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Tangerang Selatan berinisial SHR selaku bendahara telah ditetapkan Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangsel, penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Aliansyah di gedung kejari di jalan Promoter, BSD Serpong, Jumat 04/06/2021.
“Karena kita sudah dapat hasil perhitungan kerugian negara ini, lalu dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini, tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, sehingga pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Namun terkait hal itu, Kajari Tangsel Aliansyah juga menjelaskan ditetapkanya SHR sebagai tersangka selaku bendahara KONI dalam tindak pidana korupsi dana hibah, Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi melibatkan tersangka lainnya selama didukung oleh bukti yang kuat.
“Nanti selanjutnya kan ada pemeriksan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti. tentunya siapa siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini, sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam keterangannya Aliansyah juga menuturkan terkait perincian dan mekanisme kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam penyidikan.
“Ya ini nanti berkembanglah dipenyidikan, Di persidangan juga. Tapi ini sudah laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat,” pungkasnya.
Diketahui bersama berdasarkan data yang dihimpun wartawan Tangsel, bahwa dalam penyidikan terungkap peran tersangka inisial (SHR) menjabat selaku bendahara KONI Kota Tangerang Selatan melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00 dan
berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-
Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan. Bahwa pada hari ini juga terhadap tersangka inisial (SHR) dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas II B Serang berdasarkan : Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021. (H3n)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.