BESTTANGSEL.COM, BSD City– Para pemilik unit Apartemen Roseville Soho & Suite BSD memberikan apresiasi kepada PT. Aldebaran sebagai pengembang yang telah memfasilitasi sosialisasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan pengelolaan apartemen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dwi Satya Wicaksana, salah seorang pemilik unit, menyampaikan bahwa sejak serah terima unit pada sekitar April 2019, pengelolaan apartemen masih berada di bawah P3SRS sementara yang dikelola oleh pengembang. Para pemilik berharap dengan terbentuknya P3SRS definitif, investasi mereka dapat lebih terjaga, dan pengelolaan apartemen menjadi lebih transparan dan profesional.

Sosialisasi pembentukan P3SRS Roseville Soho & Suite BSD, (15/02).
“Saat ini kami tetap memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada P3SRS sementara. Namun, dengan adanya P3SRS definitif yang dikelola langsung oleh pemilik, kami berharap pengelolaan akan lebih baik dan lebih akuntabel,” ujar Dwi dalam sosialisasi Pembentukan P3SRS yang digelar Pengembang Roseville Soho & Suite BSD, pada Sabtu (15/2/2025).
Sosialisasi menghadirkan Bp. Ferdaus, Kepala Bidang Perumahan DPRKPP Tangerang Selatan, serta Bp. Bambang, Sekretaris Jenderal APERSSI, yang menjelaskan kepada pemilik mengenai kewajiban mereka dalam membentuk P3SRS serta prosedur yang harus dijalankan.

Foto bersama pemilik unit apartemen Roseville Soho & Suite BSD dan penyelenggara sosialisasi.
Dari 60 yang mendaftar secara online, hadir lebih dari 40 pemilik unit apartemen Roseville Soho & Suite dalam sosialisasi tersebut. Dalam diskusi terbuka, dibahas persiapan pembentukan panitia dan pengurus P3SRS termasuk figur-figur yang siap berkontribusi dalam kepengurusan P3SRS.
Mewakili semua pemilik unit, Dwi mengungkapkan pentingnya P3SRS bagi Pemilik. “Pembentukan P3SRS ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pemilik dan penghuni membentuk P3SRS untuk mengelola kepentingan bersama.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang P3SRS, yang mengatur prosedur pembentukan, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta pengelolaan rumah susun oleh P3SRS,” papar Dwi.

Dwi Satya Wicaksana, salah seorang pemilik unit Roseville Soho & Suite BSD.
Dwi juga menekankan bahwa pemilik apartemen ingin memastikan bahwa nilai investasi mereka tetap stabil, sementara kewajiban seperti pembayaran IPL dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Keinginan kami adalah agar investasi tetap bernilai, biaya IPL lebih transparan, dan pengelolaan apartemen dapat lebih profesional. Dengan P3SRS definitif, pemilik memiliki hak penuh dalam pengelolaan dan penentuan biaya perawatan apartemen,” tambahnya.
Setelah sosialisasi ini, tahapan berikutnya adalah pembentukan panitia musyawarah, yang akan menyusun mekanisme pemilihan pengurus P3SRS definitif. Proses ini diharapkan dapat segera terealisasi agar pengelolaan apartemen lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan penghuni.
“Kami yakin dengan terbentuknya P3SRS definitif, pengelolaan apartemen akan lebih baik, transparan, dan menguntungkan pemilik,” tutup Dwi. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.