BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan –  Ada Banyak Kasus Penipuan yang telah saya tangani, dalam pengalaman tersebut setelah dikaji dan diteliti secara seksama, Kasus penipuan perumahan baik perumahan syari’ah maupun konvensional cirinya sama. Untuk yang mau kredit perumahan maupun pembelian cash, simak baik – baik agar aman dalam bertransaksi Pembelian Rumah baik Kredit maupun Cash ataupun Sistem Syari’ah, ada beberapa ciri utama yang selalu ada disetiap kasus penipuan perumahan dan cara paling aman adalah menghindarinya, yaitu sebagai berikut:

1. TANPA BUNGA ATAU BUNGA RENDAHSemurah apapun bunga ataupun tanpa Bunga, bunga Rendah maupun tanpa bunga bukanlah kriteria utama dan patokan dalam memilih perumahan yang betul – betul bebas dari penipuan, banyak diluar sana Kredit Perumahan yang juga Berbunga Rendah atau Tanpa Bunga tetapi tidak menipu, tetapi lebih banyak lagi para korban penipuan Perumahan Baik Perumahan Bersyariah maupun Konvensional yang tertipu karena terjebak iming – iming bunga murah, sebelum anda membeli, ingatlah Bunga Rendah dan Tanpa Bunga bukanlah kriteria utama untuk pembelian kredit Perumahan.

2. PEMBAYARAN ANGSURAN LANGSUNG KE REKENING DEVELOPER/ PENGEMBANG BUKAN KE NOMOR PERJANJIAN KREDIT.

Bagaimanapun bentuk transaksi kredit dengan bunga – bunga yang ditawarkan yang paling aman untuk kredit adalah pembayaran melalui Bank berupa KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atau kredit yang agunannya (Jaminan Surat Tanah/ Sertifikat HGB/Sertfikat Hak Milik) dan AKTA JUAL BELI (AJB) ditaruh di Bank swasta maupun Pemerintah, yang ketika dibayarkan Pembeli melakukan Pembayaran ke Bank langsung Ke Nomor Perjanjian Kredit antara Pembeli dengan Pihak Bank dan dalam hal ini, hubungan antara pembeli dengan Developer (Pengembang) selesai dengan ikatan Kredit antara Pembeli dengan Bank. Dalam banyak kasus Penipuan Perumahan Bersyari’ah maupun Konpensional yang korbannya dirugikan akibat penipuan, para pengembang yang melakukan penipuan umumnya adalah para Pembeli diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kredit dengan model KPR (Kredit Perumahan Rakyat) tetapi langsung membayar angsuran ke Rekening PT (developer/Pengembang) Perumahan bukan ke Nomor Perjanjian Kredit Pembeli dengan Pihak Bank sebgaimana pembelian melalui (KPR).

3. PPJB TIDAK DIBUAT DIHADAPAN DINOTARIS, artinya AJB (Akta Jual Beli) tidak dapat diproses sebagai bukti perpindahan hak milik Objek Jual beli ke tangan Pembeli, maka dari itu lebih aman jika point 2 diatas ditaruh sebagai kriteria utama, karena biasanya, jika Transaksi melalui model KPR (Kredit Perumahan Rakyat), maka baik PPJB, AJB, HGB, maupun SHM, telah dipenuhi terlebih dahulu dan disimpan sebagai agunan oleh pihak Bank. bukan bermaksud mendistreditkan mereka para pengembang yang menggunakan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) hanya dibawah tangan atau sebatas waarmeking di Kantor Notaris. Namun apablia pembelian Kredit PPJB masih dibawah tangan, ada kemungkinan Dokumen Perizinan maupun Kepemilikan Tanah masih diragukan keabsahannya, karena jika PPJB dilakukan dihadapan Notaris, maka paling tidak pembeli dapat mengetahui detail perizinan dan bukti kepemilikan objek Tanah yang jual kepada Pembeli, dan banyak sekali peristiwa dilapangan PPJB bukan di notaris objek tanah masih belum sepenuhnya menjadi hak milik Developer Perumahan. PPJB yang masih dibawah tangan juga melalui proses yang panjang untuk menjadi AJB (Akta Jual Beli) dengan PPJB yang masih dibawah tangan, maka tentu Akta Jual Beli (AJB) sebagai tanda pembeli telah membeli objek tersebut tidak dapat dibuat sampai PPJB (perjanjian Pengikatan Jual Beli) telah dilaksankan. Jadi berhati- hatilah lebih baik dihindari jika anda ragu. Untuk perumahan yang dibeli melalui Pengembang biasanya bukti kepemilikan yang pembeli peroleh adalah Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Jangan Ragu demi Keamanan Pembeli dalam melakukan Transaksi rumah berupa HGB/SHM, untuk mengecek terlebih dahulu bukti fisik HGB/SHM yang dimiliki oleh pengembang maupun perizinan lainnya, dan kemudian Pembeli dapat mengkonfirmasikan nomor HGB tersebut ke BPN. Apabila pembelian cash Pembeli dapat langsung mengambil AJB dan juga bukti kepemilikan berupa HGB/ SHM setelah transaksi selesai dilakukan dihadapan Notaris.

Demikian kiat untuk mengambil kredit perumahan atau pembelian rumah yang aman… selamat bertransaksi…

Sumber : Tubagus Muhammad Abdullah Rahmatullah

TB MA RAHMATULLAH, SH.

LBH KESULTANAN BANTEN INDONESIA

Leave a Reply