BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Menindak lanjuti Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten pada tanggal 12 April 2016, Pemerintah Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar acara Penyerahan User ID e-Reses dari Walikota kepada Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Danrem 05/06, Kejaksaan Negeri, seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam sambutannya mengatakan bahwa pencegahan korupsi di Kota Tangerang Selatan harus terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dikatakan Tangsel memiliki Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Laporan (SIMRAL).

“SIMRAL merupakan bantu dalam menyusun APBD yang dimulai dari Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, dan OPD,” ucapnya.

Airin berharap bahwa setelah pemberian User ID e-Reses dan Password kepada anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, penyusunan APBD bisa disinkronisasikan dengan Badan Anggaran DPRD untuk merealisasikan usulan-usulan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Unit Korpsup Wilayah II Pencegahan KPK Provinsi Banten, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, momen penyerahan User ID untuk meminta dukungan dan komitmen para pemangku amanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bersama-sama mencegah korupsi.

“Manfaatkan momen ini untuk menyamakan presepsi dalam melakukan pencegahan korupsi. Siapapun bisa melakukan korupsi, karena korupsi melekat pada kewenangan bapak ibu,” ucapnya.

Ia berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk  memanfaatkan aplikasi ini secara Legislasi dan penganggaran untuk menuju pemerintahan yang transparan.

“Mari manfaatkan aplikasi ini secara legislasi dan penganggaran agar tercipta pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

 

Idma

Leave a Reply