BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) yang mewakili berkepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi), memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Permohonan tersebut disebabkan karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan yang masih status dipending mencapai sekitar Rp 2,9 triluin, padahal PBJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun.
ARSSI dan PB IDI melalui kuasa hukumnya, Muhammad Joni, melayangkan 2 kali somasi kepada BPJS Kesehatan. Somasi itu menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terujat dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) [“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”] dan wajib mematuhi perintah garis kebijakan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 9 Juli 2020 (“Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020”), yang antara lain menegaskan: “Agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera diselesaikan pembayarannya”.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus hanya demi surplus, namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN dan juga mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan garis kebijakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020. BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan.
Somasi ARSSI dan PB IDI meminta BPJS Kesehatan membayar seluruh pending klaim layanan jaminan kesehatan nasional Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (Kode P0.3.0-P0.3.6.) berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.
“Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan. Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak [Pasal 28B ayat (2) UUD 1945], hak asasi manusia (HAM) dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM. Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan amanat konstitusi namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI,” tegas Joni. (**)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.