BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Seorang pelaku dengan dugaan tindak pidana menyebarkan konten asusila melalui elektronik akhirnya diamankan Tim Vipers satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan.

“Pelaku bernama Firman Saputra (20) yang berprofesi sebagai supir truk pasir sudah berteman dekat dan berpacaran dengan korban. Pada bulan November 2017, korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri dan direkam tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Selasa (23/1/2018).

Ia melanjutkan, pada akhir bulan November, korban diajak untuk berhubungan intim disertai ancaman apabila tidak mau maka video yang sudah direkamnya akan disebarluaskan.

“Akhirnya korban mau melakukannya kemudian pada awal bulan Januari 2018, korban diajak untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman yang sama akan menyebar video mereka berdua apabila tidak mau,” ungkapnya.

Hingga pada Tanggal 19 Januari, pelaku memposting video porno antara korban dan pelaku di akun media sosial Instagram milik pelaku dan keesokannya korban dihubungi oleh pelaku dan menjanjikan memberikan memori rekaman video tersebut.

“Tanggal 20 Januari sekira pukul 20.30 WIB, korban dan pelaku bertemu, kemudian pelaku mengajak korban ke Bamboo Guest House di wilayah Pondok Aren untuk melakukan hubungan intim kembali,” katanya.

Kemudian saat bertemu, pelaku mengikat kedua tangan korban, membuka celana dan baju serta menjambak korban. Setelah itu pelaku sempat meninggalkan korban untuk mencari makan dan menguncinya dikamar.

Setelah melakukan hubungan intim terakhir, pelaku sempat tertidur dan dimanfaatkan korban untuk menghubungi temannya yang kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga korban, hingga selanjutkan pihak keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan berakhir dengan penangkapan di tempat korban di sekap.

Dengan kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

 

BR

Leave a Reply