BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Pelaku Penyekapan dan Penyebaran Konten Porno diketahui terinspirasi dari film porno yang pernah dilihatnya.

Kepala Satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, pelaku terinspirasi dari film porno lalu mencoba mempraktekannya dan merekamnya.

Alexander menambahkan, setelah melakukan persetubuhan terakhir pelaku tertidur dan dimanfaatkan oleh korban untuk menghubungi temannya.

“Teman dari korban menyampaikan kepada orang tua korban, kemudian orangtuannya bersama tim gabungan dari Polres Tangerang Selatan dan polsen Pondok Aren berhasil menyelamatkan korban dan menangkap pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

BR

Leave a Reply