BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai mengadili kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang wanita bernama Shannon, pada Kamis (14/10). Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah. Shannon didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sesuai LP dengan Nomor : STTLP/B/3767/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pengacara korban (TW).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika terdakwa Shannon Christina Lumenta (Shannon), yang beralamat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menawarkan jam tangan mewah kepada saksi Morientes dan Sienny Kurniawan pada akhir 2021. Shannon menjanjikan keuntungan karena harga jam tangan Richard Mille diklaim selalu naik setiap tahun.
Pada September 2022, Shannon kembali menawarkan jam tangan Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4,5 miliar. Namun, untuk mendapatkan jam tersebut, korban diminta membeli dua jam tangan lain terlebih dahulu, yaitu Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2,79 miliar dan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2,18 miliar. Total pembayaran yang diminta mencapai Rp 9,47 miliar.
Saksi Morientes mentransfer uang secara bertahap. Namun, dari tiga jam tangan yang dijanjikan, Shannon hanya menyerahkan satu, yaitu Richard Mille RM 37 Saphire. Dua jam lainnya tidak pernah diberikan, meski korban terus menagih.
Pengembalian Sebagian Uang
Shannon sempat mengembalikan uang korban secara bertahap, total Rp 3 miliar. Namun, masih ada kerugian sekitar Rp 6,29 miliar yang belum dikembalikan. Ketika korban mencoba mengambil jam tangan yang dijanjikan di butik Richard Mille Plaza Indonesia, pihak butik mengonfirmasi bahwa tidak ada pemesanan atas nama Shannon. Bahkan, transaksi pembelian Richard Mille RM 37 Saphire yang sudah diserahkan ternyata atas nama orang lain.
Kerugian Korban
Akibat perbuatan Shannon, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,29 miliar. Jaksa menyebut tindakan terdakwa sebagai rangkaian tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah, terduga Shannon juga melakukan penipuan penjualan Tas Branded Hermes, dengan korban sebagai berikut : NS, FS, dr.D, IbuI, MA, RK, AD, AN, dll.
Salah seorang korban, (dr.D) juga telah melaporkan tersangka Shannon ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan : STTLP/B/7076/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sidang kasus penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti terkait. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.