BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- LBH Keadilan merilis hasil penelitian terbaru yang menyoroti urgensi standarisasi operasional terhadap asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) pasca berlakunya KUHP Nasional. LBH Keadilan menilai langkah ini krusial agar inovasi hukum tersebut tidak menjadi instrumen yang subjektif di tangan para hakim.

Ketua tim peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan bahwa penelitian ini berakar dari kegelisahan terhadap paradigma hukum kolonial yang cenderung kaku dan retributif. Halimah merujuk pada fenomena “tajam ke bawah” yang sering kali mengorbankan masyarakat marginal.

“Hukum sering kali hanya menjadi corong undang-undang tanpa memperhatikan nilai keadilan substantif, seperti pada kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah yang tetap diproses secara kaku hingga ke meja hijau,” ujar Halimah dalam siaran persnya hari ini, Sabtu, (9/5).

Penelitian tersebut membedah Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan. Sepanjang tahun 2026, LBH Keadilan mencatat tren positif dalam 20 putusan pemaafan hakim yang menunjukkan pergeseran paradigma peradilan di Indonesia.

Dalam naskah penelitiannya, LBH Keadilan menjelaskan bahwa tren positif tersebut terlihat dari keberanian hakim dalam mengoreksi kriminalisasi terhadap kaum marginal. Di PN Muara Enim dan PN Rengat, misalnya, pemaafan hakim secara progresif digunakan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, di PN Mempawah, pemaafan bahkan diterapkan pada delik kealpaan yang menyebabkan kematian karena adanya pengampunan tulus dari keluarga korban.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemaafan hakim mulai berfungsi sebagai instrumen pemulihan keadaan, di mana perdamaian dan sisi kemanusiaan lebih diutamakan daripada sekadar penghukuman fisik,” tambah Halimah.

Namun, LBH Keadilan mencatat adanya risiko besar berupa disparitas peradilan yang mencolok akibat multitafsirnya istilah “ringannya perbuatan” dalam undang-undang. Untuk memitigasi risiko tersebut, tim peneliti merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun sebagai kategori “ringan” yang layak dimaafkan, sesuai dengan batasan pidana pengawasan dalam Pasal 75 KUHP.

LBH Keadilan menekankan bahwa penguatan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Rancangan PERMA sangat dibutuhkan sebagai panduan operasional. Implementasi aturan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pemaafan hakim benar-benar berfungsi sebagai “katup pengaman” guna mencapai keadilan substantif, sekaligus menjadi solusi atas krisis overcrowding di Lapas yang saat ini didominasi oleh narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun. (red/*)

Leave a Reply