BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan menggelar Penandatanganan Komitmen Dukungan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 di Aula Blandongan, Kecamatan Ciputat, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang Selatan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi. Penandatanganan komitmen tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari unsur pemerintah daerah, DPRD, Ombudsman, hingga organisasi profesi pendidikan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh menjalankan proses SPMB secara terbuka dan berintegritas.
“Pada dasarnya kita ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat berkomitmen menjalankan proses SPMB ini secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Bambang.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan terletak pada regulasi yang telah disusun pemerintah pusat, melainkan pada implementasinya di lapangan. Karena itu, pengawasan dan keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB.
“Yang perlu kita awasi bersama adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki niat baik dan tujuan yang baik. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya.
Bambang menekankan bahwa tanggung jawab menjaga integritas SPMB bukan hanya berada di tangan Dinas Pendidikan dan sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Bukan hanya Dinas Pendidikan sebagai garda terdepan penyelenggara, bukan hanya sekolah-sekolah, tetapi seluruh pihak harus saling melihat, saling menjaga, dan saling mengingatkan. Karena pasti akan ada berbagai kasus yang sifatnya sangat spesifik dan memerlukan penanganan yang tepat,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses penerimaan siswa baru, Dindikbud Tangsel telah menyiapkan sejumlah posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Semangatnya adalah mencari solusi dan mendapatkan penjelasan. Posko ini harus aktif menjalankan fungsinya sesuai standar operasional agar masyarakat memperoleh kejelasan informasi dan tidak terjebak pada informasi yang belum tentu benar,” jelas Bambang.
Selain memastikan proses penerimaan berjalan transparan, Pemkot Tangsel juga telah menyiapkan solusi bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.
Bambang mengungkapkan, pemerintah kota telah mengalokasikan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa bagi peserta didik yang melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Bapak Wali Kota sudah menyiapkan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa untuk sekolah non-pemerintah yang telah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan. Program ini disiapkan untuk sekitar 5.000 siswa,” katanya.
Terkait potensi praktik titip-menitip maupun transaksi dalam proses penerimaan siswa baru, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi berbagai risiko tersebut sejak awal.
“Segala kemungkinan tentu bisa terjadi. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita memperkecil risiko itu. Karena itu sejak awal kami melibatkan Inspektorat dan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur maupun pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita memiliki regulasi kepegawaian yang jelas. Reward dan punishment sudah diatur, dan tentu akan dijalankan secara tegas sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berpedoman pada lima prinsip utama.
“Lima prinsip tersebut adalah transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ini,” kata Deden.
Ia menambahkan, penandatanganan komitmen dilakukan bersama berbagai pihak sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan SPMB yang bersih dan berintegritas.
“Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari DPRD, Dewan Pendidikan, BPMP Banten, Dinas Sosial, Dukcapil, Ombudsman, hingga organisasi profesi pendidikan sebagai bentuk dukungan dan pengawasan bersama,” ujarnya.
Menurut Deden, keberhasilan implementasi SPMB Ramah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam mengedukasi orang tua siswa serta melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami membutuhkan bantuan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengedukasi orang tua siswa serta mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai prinsip yang telah disepakati,” katanya.
Terkait kesiapan teknis pelaksanaan SPMB berbasis daring, Deden memastikan sistem dan server telah dipersiapkan dengan baik.
“Sejauh ini server aman dan tidak ada kendala. Setiap tahun kami selalu melakukan koordinasi dan persiapan jauh-jauh hari. Insya Allah saat pelaksanaan nanti tidak ada hambatan berarti,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Abdul Rasyid, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI Kota Tangsel, Ketua PKSS, Ketua MKKS, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.