BESTTANGSEL.COM, Tangerang – Tim buser polsek Karawaci berhasil membekuk seorang Bandar narkoba, Yopi Sanjaya (38), di rumahnya, di Gang Usaha 1 No. 26, Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Tangerang.
Pria tersebut ditangkap anggota Buser Polsek Karawaci, yang dipimpin Kanit Reskrim, pada Selasa pagi, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diwilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan warga. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, di dapati gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka, sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut tersimpan di bekas bungkus permen fishermans di atas meja di ruang tamu,” ungkapnya, Selasa 26 April 2017.
Selain itu, anggota juga menemukan 2 paket sabu yang dibungkus klip plastik bening, di dalam kloset kamar mandi yang sebelumnya dibuang tersangka saat dilakukan penggeledahan.
“Ada 5 paket sabu dalam plastik klip yang kami temukan jumlahnya sekitar 12 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang,” jelas Triyani.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku saat ini ditahan di Polsek Karawaci dan disangkakan pasal Penyalahgunaan Narkotika yakni 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iyar

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.