BESTTANGSEL.COM, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

Kegiatan yang digelar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026), diikuti sekitar 200 perwakilan dari perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.

Bimtek tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Kori Kurniawan sebagai narasumber, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih sebagai narasumber terkait regulasi perwal pengelolaan pelayanan informasi publik.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang membuka kegiatan tersebut mendorong seluruh OPD untuk memahami dan menerapkan Perwal Nomor 79 Tahun 2025 dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

Menurut Benyamin, pengelolaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan data, tetapi juga bagaimana informasi disampaikan secara tepat agar masyarakat dapat memahami konteks dan substansinya.

“Informasi adalah sebuah kunci. Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi membuat informasi pemerintah dapat dengan cepat diakses, dibaca, dan disebarluaskan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk semakin cermat dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Terlebih, tidak semua masyarakat memiliki cara yang sama dalam membaca maupun memahami dokumen dan data pemerintah. Perbedaan pemahaman tersebut dapat memunculkan informasi yang keliru meskipun data yang disampaikan pemerintah sebenarnya benar.

“Persoalannya ini ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui bagaimana cara membaca informasi pemerintah daerah, dan itu sering sekali kita dapati akhirnya terjadi disinformasi yang berujung kesalahpahaman publik terhadap pemerintah,” kata dia.

Melalui Bimtek ini, Pemkot Tangsel mendorong agar pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik tidak hanya dimiliki oleh PPID, tetapi juga seluruh perangkat daerah yang setiap hari menghasilkan dan mengelola informasi.

Benyamin juga meminta Perwal Nomor 79 Tahun 2025 dipahami dan diterapkan di seluruh OPD sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Saya berharap Perwal ini bisa ada di setiap OPD,” kata dia.

Pengelolaan informasi publik juga harus memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat maupun informasi yang memiliki batasan.

Dengan adanya Bimtek ini, Pemkot Tangsel berharap kapasitas aparatur dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik semakin meningkat. Informasi yang disampaikan pun diharapkan lebih tepat, utuh, mudah dipahami, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap Pemkot Tangsel. (red/*)

Leave a Reply