Dalam surat tersebut tertulis bahwa para pejabat di Dinkes Banten telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kemudian, yang kedua sesuai perkembangan saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” seperti dikutip dalam surat tersebut, Senin 31 Mei 2021.

Dari sebanyak 20 pejabat Dinkes eselon III dan IV melakukan aktivitas pekerjaan di luar kantor, sampai pernyataan tersebut ditanggapi oleh gubernur Banten. (*)

Leave a Reply