BESTTANGSEL.COM, SERPONG- Polres  Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang pria berinsial EC (52) terkait pencurian rumah kosong. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di Perumahan di salah satu cluster mewah di BSD City Serpong, Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengincar rumah kosong,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP DR. Iman Imanuddin S.H., S.IK, M.H., saat menggelar konferensi pers hari ini, Selasa, (09/03).

Menurut AKBP Iman tersangka berusaha masuk ke dalam rumah kosong pelaku dan merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L.

Tersangka EC dibantu rekannya pelaku lain berinisial A yang bertugas menunggu di luar rumah sambil mengawasi keadaan dan suasana sekitarnya menghindari tertangkap basah. Mereka adalah pencuri spesialis rumah kosong mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Modus operandinya, melakukan mapping dan memasuki rumah dengan mencongkel gembok dan mengambil barang berharga,” kata AKBP Iman menjelaskan kronologis dan modus operandi.

Polisi juga terus berusaha mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur. “Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain yang berhasil kabur dari penangkapan,” sambung AKBP Iman, menambahkan.

Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan perampokan itu, disertai pula penyitaan beberapa barang bukti yakni berupa lima unit jam tangan bermerek seperti Guess dan Alexander Christie, serta dua unit handphone merk Iphone 5 dan Nokia E63.

Tersangka EC akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman pidananya dipenjara paling lama tujuh tahun. (**)

Leave a Reply