BESTTANGSEL.COM, TANGERANG-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan – Banten (LBH Keadilan) telah ditunjuk Keluarga “S” (18 tahun), terduga vandalisme Mushalla Darus Salam, Tangerang, sebagai pengacara untuk mendampingi S selama menjalani proses hukum. Hal ini dikatakan, Abdul Hamim Jauzie, koordinator LBH Keadilan, melalui siaran persnya, kemarin (8/10).

Dalam pembelaannya tim pengacara S telah mengumpulkan bukti-bukti terkait keadaan S yang saat ini sedang mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.

“Agar pemberitaan berimbang, berikut ini kami sampaikan kronologi, fakta yang Tim Pengacara peroleh,” tutur Hamim.

Sebelum Peristiwa

1. S mulanya anak yang penurut, dan baik. Pemberitaan yang menyebutkan sejak Kelas 3 SMP, S susah tidur dan memicu perkelahian adalah tidak benar sama sekali;

2. Sekitar Januari 2020, S mulai mengalami perubahan dalam berbicara. Sejak ada perubahan tersebut, S suka mengajak atau *menantang orang-orang yang tidak dikenalnya untuk berkelahiC dengannya tanpa alasan yang jelas;

3. Pada Juli 2020/ malam hari Idul Adha, S terlibat pekelahian yang menyebabkan ia menderita luka cukup serius di kepalanya. S dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya dan menjalani CT Scan yang hasilnya menunjukkan bahwa *terdapat keretakan pada bagian pelipis kepalanya;*

4. Setelah peristiwa perkelahian tersebut sampai dengan saat ini, *S sudah tidak mau lagi melaksanakan sholat*, baik itu di rumah maupun di mushola. S terakhir kali melaksanakan sholat di Musholla yaitu pada malam Idul Adha;

5. Jika orang tuanya menyuruh sholat, *S selalu saja membantah* dengan mengatakan berbagai hal, antara lain: “kalau saya sholat, nanti anak saya masuk neraka jahanam”;

6. Pada 20 Agustus 2020, S kembali membuat masalah. Dengan tanpa alasan yang jelas, *S melakukan pemukulan kepada pengemudi ojek online.* Namun kejadian tersebut akhirnya berujung damai. Sebab, pengemudi ojek online tersebut memaklumi kondisi yang dialami oleh S, dan orang tua S bersedia membiayai pengobatan pengemudi ojek tersebut;

7. Pasca pemukulan pengemudi ojek online tersebut, *S tidak mau mandi* kurang lebih selama satu minggu. Melihat keadaan itu, kakaknya mencoba memaksa S untuk mandi, akan tetapi S tetap tidak mau. Dengan segala upaya keluarga, akhirnya Ibunya berhasil membujuk S untuk mandi. Namun, *S tidak mandi sendiri, melainkan dimandikan oleh Ibunya.* Saat dimandikan, S hanya berdiam diri;

8. Sejak peristiwa pemukulan pengemudi ojek online, *S terpaksa dikurung di rumah* oleh kedua orang tuanya karena merasa khawatir S akan kembali berulah dan membuat masalah lagi;

9. Setelah S lulus SMK, S pernah menyampaikan keinginannya kepada ibunya untuk segera menikah dan memiliki anak. Kira-kira dia berkata demikan: *“S pengen menikah, supaya punya anak yang lucu”.* Hal ini juga dianggap aneh oleh Ibunya;

10. S memang tercatat sebagai mahasiswa (Semester I) di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta jurusan psikologi. Namun hal tersebut lantaran *orang tuanya-lah yang berinisiatif untuk mendaftarkan S kuliah*, bukan atas kehendak S sendiri;

11. Kapan perkuliahan dimulai, *S sama sekali tidak mengetahui jadwal perkuliahannya sendiri,* hingga membuat ibunya yang berusaha mencari tahu tentang jadwalnya. Dimana akhirnya diketahui pula bahwa perkuliahan sudah dimulai beberapa hari sebelumnya;

12. *Pada saat perkuliahan, S harus didampingi oleh ibunya*. Sebab, jika tidak didampingi, S seringkali mematikan media/sarana yang digunakannya untuk mengikuti perkuliahan online. Hingga pernah suatu ketika, saat jeda/break kelas mata kuliah Psikologi yang pada waktu itu membahas mengenai “syaraf otak”, S tiba-tiba marah karena merasa tersinggung dengan hal tersebut dan mengatakan kepada ibunya: “gak mahasiswa gak dosennya sama saja, suka nyinggung aku (dosennya yang membahas mengenai ‘syaraf otak’ dianggap menyinggung dia)”.

13. Pada waktu yang lain, S juga pernah menyatakan kepada ibunya bahwa dia merasa kebingungan sedang berada dimana, padahal saat itu S sedang berada dirumahnya sendiri. Kondisi-kondisi tersebutlah yang membuat orang tua SKN membawanya pergi berobat ke beberapa tempat, seperti dilakukan ruqiyah, hipnoterapi, hingga mendatangi psikolog. *Keterangan dalam Certification Hypnosis Hypnotherapy, menyebutkan terkait kondisi S*, yaitu (1) Ngomong sering tidak masuk akal; (2) Malas beraktifitas; (3) Emosi terkadang tidak terkontrol; dan, (4) Berperilaku tidak seperti biasanya. Pemeriksaan dengan Hypnotherapy ini dilakukan pada 8 dan 16 September 2020;

14. Beberapa hari terakhir sebelum kejadian, S mengalami susah tidur. *Pada malam sebelum kejadian, S terdengar bernyanyi-nyanyi sambil mendengarkan musik*, lalu pada pukul 03.30 WIB terdengar memukul-mukul tembok kamarnya seraya berteriak: “Stres nih aku gak bisa tidur. Aku stress ini dikurung terus gak bisa kemana-mana stress aku”. Akibat S memukul-mukul tembok kamarnya, tangannya menjadi lecet;

15. Senin 28 September 2020, yakni satu hari sebelum peristiwa pencoretan Musholl, S *hampir mencoba untuk membunuh ibunya dengan cara mencekik lehernya* seraya berkata: “darah lu tuh halal, karena lu gak bermanfaat, kalau gue bermanfaat bagi ribuan umat”. Namun aksi SKN tersebut berhasil digagalkan oleh tetangganya yang mengetahui kejadian tersebut;

16. Tetangga S, termasuk Ibu RT mengetahui bahwa S ada masalah gangguan kejiwaan. Hal ini dituturkan Ibu RT kepada TV One dalam Program Fakta;

Hari Peristiwa Terjadi
17. Selasa 29 September 2020, Ibu S mendengar tetangganya memangil-manggil seraya berteriak: “bude itu S keluar, S keluar”. Tindakan tetangganya tersebut dilakukan *lantaran para tetangga lingkungan sekitar rumah S sudah mengetahui kondisi S* serta tahu bahwa S sedang dikurung orang tuanya;

18. Pada awalnya ibunya sempat merasa tenang, karena mendapat info jika S keluar bersama temannya. Ibunya berpikir bahwa setidaknya dia tidak keluar sendiri (ada yang mendampingi). Akan tetapi, setelah mengetahui bahwa S dan temannya ternyata pergi dengan arah yang berbeda, kepanikan-pun seketika muncul kembali. Akhirnya, *keluarga dengan dibantu oleh tetangga berkeliling mencari keberadaan S; *

19. Beberapa jam setelah S berada di rumah, *keluarga dikagetkan oleh kedatangan kepolisian di rumahnya dan melakukan kemudian melakukan penangkapan terhadap S.* Karena diduga telah melakukan pencoretan (aksi vandalism) di Musholla;

Setelah Peristiwa Terjadi
20. Pada saat di kepolisian, kepada Penyidik S sempat mengaku perbuatannya dilakukan berdua bersama seorang perempuan bersama A. A merupakan tetangga yang rumahnya tidak jauh dari kediaman S. Namun, Ayah S menyatakan bahwa Stidak pernah keluar bersama A. A hanya kenal sebatas tetangga saja;
21. Setelah itu Penyidik lanjut menanyakan dimana tempat bertemu dengan A, *S menjawab melalui hubungan batin;*

22. Kemudian pada saat berada di tahahanan, S pernah meminta uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada keluarganya yang membesuk, dengan mengatakan bahwa *dia ingin jalan-jalan pada esok hari, padahal dia sedang berada di tahanan yang tidak mungkin bisa jalan-jalan keluar*. Hal ini lantaran hingga saat ini S diduga kuat tidak sadar sedang menjalani masa tahanan karena keadaan jiwa dari S itu sendiri.

“Temuan ini nantinya akan kami ajukan sebagai pembelaan S. Semoga pengadilan bisa mempertimbangkan dan memberi kesempatan kepada orang tua S untuk merawat dan membawa S berobat,” tutup Hamim. (**)

Leave a Reply