BESTTANGSEL.COM, Serpong Tangsel- Polsek Pamulang ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Rumah Kosong) di 3 (tiga) TKP, Konferensi Pers digelar di Mapolres Tangerang Selatan Jalan Promoter No 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD, pada Senin sekitar pukul 11.00 Wib. (30/05/22). Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, SS, Sik, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Sik, MSI, Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH, MM, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH.

“Untuk Modus Operandinya yaitu membuka kunci gembok pagar kemudian mencongkel pintu utama lalu mengambil barang – barang yang ada di dalam rumah (rumah dalam keadaan kosong),” jelas Kapolres Tangsel.

Lanjut Kapolres Tangsel, untuk kronologis Penangkapan, setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian di rumah kosong kemudian Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, Kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi dan alat bukti yang cukup.

Kemudian pada hari Rabu (25/05/22) sekitar Pukul 14.00 Wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Sirnagalih IV Kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat. dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama AS, dan dalam penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa perhiasan berupa kalung, gelang warna kuning yang diambil pelaku. Dan saksi korban Yuniar Agus Rachmanto bersama keluarganya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. H. Tai Perumahan Kemang No. B-4, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Lalu, di temukan 2 (dua) buah obeng besar, selanjutnya berdasarkan petunjuk dari tersangka AS dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BS (DPO) di daerah Krukut, Limo Depok tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan dari dalam kontrakan BS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit senjata api rakitan, 2 (dua) buah linggis, SNTK dan plat nomor sepeda motor No. Polisi B-6184-WKT, 2 (dua) buah jam tangan merk Fossil dan beberapa jam tangan lainnya berbagai merek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AS bahwa tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan dengan cara tersangka AS, bersama dengan BS, R (DPO) berangkat bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran kemudian setelah mendapatkan sasaran tersangka AS dan RZ yang bertugas membuka gembok dan mencongkel pintu sedangkan BS yang mengawasi lingkungan sekitar, setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian selanjutnya hasil pencurian di jual kepada AAN (DPO) didaerah Pasar Senen Jakarta Pusat,” ucap Kapolres Tangsel.

Barang Bukti yang ditemukan : 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah kalung, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) buah jam tangan merek Fossil,1 (satu) pasang Plat sepeda motor Honda Beat dengan No polisi B-6184-WKT, 4 (empat) buah handphone, 6 (enam) jam berbagai merek, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 2 (dua) buah obeng besar, 2 (dua) buah linggis dan, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda Jenis Vario warna Putih. Tersangka disangkakan pidana Pencurian dengan Pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red/rlls)

Leave a Reply