BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Pria berinisial DFR (23) dilaporkan  oleh orangtua GA (14), lantaran menyetubuhi anak perempuannya yang masih dibawah umur. Pria yang diketahui sebagai Guru les private kemudian diamankan pihak kepolisian Ciputat, Kota Tangerang selatan.

Perbuatan tidak senonoh antara guru les private dan muridnya ini diketahui oleh Emie (ibu GA), dari pesan whatsapp yang ada di telefon genggam milik anaknya. Selain itu, di hp tersebut terdapat video adegan syur antara keduanya.

Menurut Kapolsek Ciputat Tatang Syarif, penangkapan DFR berdasarkan laporan dari orangtua korban (Emie), pada Minggu 30 April 2017, tentang kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya GA, dari video yang direkam di telefon genggam anaknya.

“Perbuatan tersebut dilakukan di tempat tersangka yang berprofesi sebagai guru les privat, dimana tersangka merupakan guru korban di sebuah lembaga pendidikan di kawasan Ciputat,”  Kata Kapolsek Tatang Syarif dalam press realese di Polsek Ciputat, Kota Tangsel, Jumat 12 Mei 2017.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diproleh dari tersangka, persetubuhan yang dilakukan sudah terjadi sebanyak dua kali, dan hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.

“Tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, dimana kejadian pertama pada hari Jumat 21 April 2017 dan kejadian kedua pada hari Minggu 30 April 2017, dan itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan,” terangnya.

Diketahui, hubungan yang dilakukan oleh DFR dengan GA berawal ketika keduanya sudah berpacaran kurang lebih 1 tahun. Saat akan melakukan hubungan badan, tersangka mengatakan kepada korban mau buat anak dan di sambut baik oleh korban sehingga terjadi hubungan badan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 81 UURI NO.35/2014 tentang perubahan atas UURI NO. 23/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Iyar

Leave a Reply