BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Kepolisian Pondok Aren beserta Tim Vipers Polres Tangsel berhasil mengamankan 42 kendaraan bermotor roda empat karena kasus penggelapan dengan berbagai merk beserta tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku yakni Agung Ari Wibowo (38), Ilham (52) serta seorang penadah yakni Supardi (45) ditangkap berdasarkan laporan dari para korban yang melapor karena mobilnya di sewakan tetapi tidak balik lagi,” kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Rabu (7/2/2018).
Menurut Fadli pelaku mendatangi korban untuk menyewa mobil korban selama satu bulan seharga Rp 4 juta kemudian korban menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
“Setelah satu bulan kemudian saat sewa mobil sudah habis, korban meminta kendaraanya tetapi pelaku mengelak dan menghilang serta susah di cari dan di hubungi tidak bisa,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku sudah melakukan aksi menyewa mobil rental kemudian di gadaikan sudah dari bulan Maret 2017 di berbagai wilayah secara acak.
“Total kendaraan yang kami tahan sekitar 20 unit dari 42 unit kendaraan, sedangkan untuk sisanya masih sedang dalam pencarian, para pelaku berikut barang bukti sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara pelaku itu pelaku dikenakan pasal 378 Junto pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil, kata Fadli bisa datang ke polsek Pondok Aren dengan membawa lengkap surat- surat kendaraannya,” pungkasnya.
BR
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.